SRIPOKU.COM - Korban inisial FH (21), seorang ART, mengalami penganiayaan oleh majikan perempuannya berinisial OAP yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kini, OAP pun telah jadi tersangka dan sudah ditahan.
Sedangkan korban masih mengalami luka-luka.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan, FH masih harus melakukan memeriksakan bagian telinganya ke dokter.
Baca juga: Nasib OAP ASN BPK yang Viral Aniaya ART, Terancam Penjara 10 Tahun
Data itu berdasarkan informasi dari penasihat hukum korban.
"Katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Pasca kejadian tersebut, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa korban hingga tinggal ini tinggal di rumah saudaranya.
"Kalau keterangan dari korban kan (dugaan penganiayaan) sudah 6 bulan yang lalu ya, cuman baru melapor memang pas kejadian di tanggal 22 Januari tersebut," katanya.
Sebagai informasi, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisan.
Sementara itu, adapun kejadian penganiayaan yang dialami oleh korban yakni terjadi pada 22 Januari 2025.
Baca juga: Sebab Oknum ASN Penganiaya ART Duduk di Kursi Roda tanpa Alas Kaki, Polisi Tunggu Hasil Malam Ini
Berdasarkan keterangan korban, dugaan aksi penganiayaan terjadi saat pelaku sedang memasak dan kompor lalu dimatikan oleh korban.
Korban mengaku menerimai berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan dari pelaku.
Akibat dugaan kekerasan yang terjadi, korban mengalami luka pada bagian tibuhnya hingga menyisakan bekas.