TRIBUNTRENDS.COM - Seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Pandeglang harus menghadapi proses hukum setelah insiden tragis yang merenggut nyawa penumpangnya.
Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka usai penumpangnya, KR, siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang dipicu kondisi jalan berlubang.
Peristiwa nahas itu terjadi di wilayah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026). Saat itu, Al Amin tengah mengantar korban pulang sekolah seperti hari-hari biasa.
Namun setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh ketika berusaha menghindari lubang di jalan. Nahas, tubuh korban terlempar ke aspal dan pada saat bersamaan tertabrak ambulans siaga desa yang melaju dari arah yang sama.
Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara itu, Al Amin mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kecelakaan dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang rusak.
Baca juga: Harta Rudy Masud, Gubernur Kaltim Viral Pakai Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Punya Utang Rp137 Miliar!
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menjelaskan bahwa Al Amin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan kelalaian dalam berkendara.
“Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya.
Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Al Amin. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Al Amin. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Di lokasi juga terpasang papan peringatan berwarna kuning dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten bertuliskan “Hati-hati jalan berlubang, kurangi kecepatan.” Ruas Jalan Raya Labuan tersebut diketahui menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Selain lubang di badan jalan, kondisi trotoar di sekitar lokasi juga dilaporkan mengalami kerusakan bahkan sebagian ambruk. Jalan ini merupakan salah satu jalur penting milik Pemprov Banten yang menghubungkan wilayah menuju Banten Selatan di Kabupaten Pandeglang.
***
(Grid.id/TribunTrends.com)