BPJS Kesehatan Tapaktuan Sosialisasikan Status Kepesertaan JKN PBI-JK
Amirullah February 25, 2026 06:36 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dilaksanakan di aula rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang setempat, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas Tapaktuan, Kepala Puskesmas Lhok Bengkuang, serta seluruh kepala desa dan operator desa di wilayah kerja Kantor Camat Tapaktuan. 

Adapun narasumber kegiatan yakni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Selatan Kusni Rohani Rumahorbo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan Agustinur, serta Verifikator SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Herry Febriansyah.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Mahmul Ahyar menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan data kepesertaan PBI-JK tepat sasaran. 

Menurutnya, validitas data menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Program JKN, khususnya di tengah dinamika pembaruan data sosial ekonomi nasional.

“Kepala desa dan perangkat desa merupakan garda terdepan yang paling memahami kondisi warganya. Dukungan dan kolaborasi aktif dari pemerintah desa sangat menentukan akurasi data peserta PBI-JK,” ujar Mahmul.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Dikabarkan Akan Naik Tahun Ini, Berikut Penjelasan Menteri Kesehatan

Mahmul Ahyar mengajak seluruh kepala desa dan jajaran untuk terus memperkuat koordinasi serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa dapat terus bersinergi, memastikan setiap proses pengusulan data dilakukan sesuai prosedur, sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Mahmul, pembaruan data kepesertaan dilakukan secara berkala dan terintegrasi dengan sistem pendataan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, dinas sosial, dan instansi terkait agar proses pengusulan maupun reaktivasi peserta berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Kabupaten Aceh Selatan Kusni Rohani Rumahorbo memaparkan materi terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menjelaskan bahwa DTSEN menjadi landasan dalam integrasi data berbagai program perlindungan sosial.

“Melalui DTSEN, pemerintah berupaya mewujudkan satu data sosial ekonomi yang terintegrasi sehingga dapat meminimalkan tumpang tindih dan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan,” jelas Kusni.

Selanjutnya, Verifikator SIKS-NG Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Herry Febriansyah memaparkan mekanisme reaktivasi peserta nonaktif melalui aplikasi SIKS-NG. 

Ia menegaskan bahwa keluarga yang dapat di usulkan adalah keluarga yang berasal dari Desil 1 sampai dengan Desil 5 dan memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 5 Cara Membatasi Diri Agar Tak Oversharing di Media Sosial, Psikolog Sarankan Jeda & Bangun Batasan

“Peserta PBI yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali jika tergolong fakir miskin. Peserta membawa surat keterangan akses layanan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Rumah Sakit. Selanjutnya, Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan yang berlaku dan peserta dapat memantau perkembangan proses reaktivasi melalui Aplikasi Mobile JKN, ” terang Herry.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Selatan Hj. Agustinur mengingatkan pentingnya kepesertaan aktif JKN bagi keuchik dan perangkat gampong.

“Perangkat gampong juga perlu memastikan dirinya telah terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Selain sebagai bentuk perlindungan, hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.