Vonis 10 Terdakwa Kasus Pembunuhan di THM Crown Samarinda, Keluarga Korban Minta JPU Banding
Rita Noor Shobah February 25, 2026 08:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Sidang putusan digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang, dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo bersama hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin.

Sidang dihadiri tiga jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa, sementara para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Rutan Kelas II A Samarinda.

Baca juga: Soroti Putusan Hakim‎, Penasihat Hukum Terdakwa Penembakan di THM Samarinda Siap Banding

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai peran masing-masing.

VONIS -  Sidang putusan ini digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang. Sidang putusan 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. (TRIBUNKALTIM.CO/GROGERIUS AGUNG SALMON)
VONIS -  Sidang putusan ini digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang. Sidang putusan 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. (TRIBUNKALTIM.CO/GROGERIUS AGUNG SALMON) (TRIBUN KALTIM/Gregorius Agung Salmon)

Vonis Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para terdakwa. Vonis terberat dijatuhkan kepada Zulpian alias Ijul, yakni 18 tahun penjara.

Putusan ini menegaskan keterlibatan para terdakwa dalam aksi kekerasan yang berujung pada tewasnya korban.

Daftar putusan terhadap 10 terdakwa; 

  1. Zulpian alias Ijul, 18 tahun penjara.
  2. Aulia Rahim alias Kohim 11 tahun penjara.
  3. Arily alias Aril, 7 tahun penjara.
  4. Anwar alias Ula, 6 tahun penjara.
  5. Abdul Riwan alias Pandu, 6 tahun penjara.
  6. Faturrahman Al-Nuha, 6 tahun penjara.
  7. Abdul Gafar alias Sugeng, 5 tahun penjara.
  8. Satar Maulana, 5 tahun penjara.
  9. Andi Lau alias Lau, 5 tahun penjara.
  10. Wiwin alias Andos, 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim merujuk pada Pasal 349 junto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan regulasi terkait lainnya.

Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Khusus untuk terdakwa Zulpian alias Ijul, hakim meyakini adanya unsur perencanaan yang kuat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Dedy Indrajid Putra pada peristiwa berdarah di THM Crown tersebut.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di THM Crown Samarinda Berunjuk Rasa Depan PN, Tuding Hukumnya Lemah

Hakim Beri Waktu JPU dan Terdakwa untuk Tentukan Sikap

Usai pembacaan vonis, Hakim Ketua Agung Prasetyo memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu Majelis," ujar JPU dan tim Penasihat Hukum terdakwa secara bergantian menanggapi putusan tersebut.

Dengan adanya tanggapan pikir-pikir dari JPU maupun terdakwa, putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga pekan depan. 

Keluarga Korban Kecewa

Suasana haru dan amarah mewarnai sidang putusan kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, Rabu (25/2/2026).

Pihak keluarga dan kuasa hukum korban, Dedy Indrajid Putra, menyatakan kekecewaan mendalam atas vonis Majelis Hakim yang dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyayangkan keputusan hakim terhadap 10 terdakwa.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan merosot tajam dari tuntutan awal.

"Ada yang dituntut 11 tahun, jatuhnya cuma 5 tahun. Ada yang dari 20 tahun, vonisnya hanya 11 tahun," ungkap Agus dengan nada kecewa.

Keluarga Minta JPU Banding

Agus menegaskan bahwa secara prosedur, pihaknya akan meminta JPU untuk segera mengajukan banding.

Ia menilai fakta persidangan telah membuktikan bahwa aksi penembakan tersebut dilakukan secara terencana dan dengan kesadaran penuh.

"Meski kami menghormati lembaga peradilan, kami tidak menerima putusan ini. Kami memohon kepada Jaksa untuk banding karena rasa keadilan bagi korban tidak terpenuhi," tambahnya.

Ratni Wati, ibunda almarhum Dedy Indrajid Putra, tidak mampu membendung amarahnya.

Baginya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang telah hilang.

"Saya berharap dihukum mati. Nyawa harus dibalas nyawa!" tegas Ratni.

Selain masalah vonis, Ratni juga mengeluhkan perlakuan diskriminatif selama proses persidangan.

Ia merasa akses keluarga korban untuk mengawal sidang dibatasi, sementara pihak terdakwa lebih leluasa.

"Pernah kami dibatasi hanya 4 orang yang boleh masuk, sementara di dalam ruangan penuh dengan pelaku dan keluarganya. Hari ini pun kami hanya dibolehkan 15 orang," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ratni juga menepis keras isu yang menyudutkan putranya.

Dedy sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2021 terhadap keluarga terdakwa.

"Anak saya tidak terlibat kasus 2021. Saya siap buka CCTV dan menurunkan saksi satu gang untuk membuktikannya. Sudah anak saya meninggal, masih dihujat sebagai pembunuh. Beban mental kami sangat berat," ucapnya pedih.

Saking kecewanya, Ratni bahkan mengeluarkan pernyataan emosional bahwa ia rela dipenjara asalkan mendapat keadilan yang setimpal terhadap pelaku penembakan anaknya.

"Keadilan di negara ini tidak boleh kalah dengan gangster. Harus ada keadilan di Kota Samarinda," pungkasnya. 

Keluarga Korban Gelar Aksi

Gelombang kekecewaan menyelimuti halaman Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di Jalan M. Yamin, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (25/2/2026) pagi.

Usai sidang putusan kasus penembakan maut di THM Crown yang menewaskan Dedy Indrajid Putra, pihak keluarga dan kerabat korban langsung menggelar aksi unjuk rasa di trotoar depan kantor pengadilan.

Massa yang didominasi oleh ibu-ibu ini membawa poster tuntutan keadilan bertuliskan, "Menghabisi nyawa orang lain dengan perencanaan merupakan kejahatan berat yang harus dihukum berat" serta slogan "Justice For Dedy Indrajid Putra."

Pantauan TribunKaltim.co di lokasi, ketegangan memuncak sekitar pukul 10.50 Wita setelah hakim membacakan putusan.

Para pendemo melontarkan narasi pedas yang menggambarkan ketidakpuasan mereka terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Hukum di Samarinda lemah! Lebih baik membunuh daripada narkoba-an," teriak ibu korban dalam orasinya dengan nada bergetar.

Suasana semakin riuh saat massa lain menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam proses hukum tersebut.

"Kalau punya duit, semua bisa dibeli! Hukum di Samarinda sudah dibeli," teriak massa secara bersahutan.

Penjagaan Ketat dan Arus Lalu-lintas Terhambat

Guna mengantisipasi kericuhan yang lebih luas, aparat kepolisian bersiaga penuh di lokasi.

Satu unit mobil Rantis Sat Samapta Polresta Samarinda disiagakan tepat di depan gerbang pengadilan untuk membentengi area vital tersebut.

Aksi ini sempat mengakibatkan hambatan arus lalu lintas di kawasan Jalan M. Yamin karena banyaknya pengguna jalan yang melambat untuk melihat jalannya unjuk rasa.

Aparat kepolisian terus berjaga dan mencoba melakukan negosiasi agar massa tetap tertib dan tidak menutup badan jalan sepenuhnya. (TribunKaltim.co/ Muhammad Farikhin/ Gregorius Agung Salmon)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.