Disnakertrans Toraja Utara Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Pembentukan Posko THR
Imam Wahyudi February 25, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Toraja Utara masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait pembentukan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Toraja Utara, Marthen Sariran Sarira, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan pembukaan posko pengaduan THR sebelum ada arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sementara ini kami masih mengikuti arahan pusat. Setelah itu baru kami sampaikan teknisnya seperti apa,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut menunggu tindak lanjut teknis hasil rapat koordinasi secara daring bersama pemerintah pusat.

Hingga kini, Disnakertrans Toraja Utara belum mengambil keputusan terkait pembentukan posko pengaduan.

Meski demikian, Marthen menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan tetap menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, ia juga meminta agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan, khususnya sektor perhotelan yang saat ini mengalami penurunan tingkat hunian.

“Kita juga harus bijak. Perusahaan harus tetap berjalan. Jangan sampai kebijakan justru membuat mereka semakin terbebani. Namun yang penting, kita fasilitasi dan cari solusi terbaik,” katanya.

Mengutip Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta masyarakat melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR melalui Posko THR yang akan dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan pembayaran THR rutin dilakukan setiap tahun.

Pada Lebaran 2025, Kemenaker menemukan sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR dan langsung dilakukan penindakan.

“Kemudian kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu fungsi pengawas,” tegasnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif hingga sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.