TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) memastikan laporan dugaan begal di Desa Girimukti, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak benar.
Begal adalah tindak pencurian dengan kekerasan di jalanan, biasanya melibatkan ancaman senjata terhadap korban.
Kasus ini sempat membuat warga resah setelah seorang pemuda berinisial MRA (19) mengaku menjadi korban pada Minggu (23/2/2026).
Baca juga: Rekomendasi Tempat Berburu Takjil Ramadan di Penajam Paser Utara, Salah Satunya Depan Pasar Petung
Awalnya, MRA melaporkan ke Pos Polisi Petung bahwa dirinya dihentikan oleh pria tak dikenal, ditodong pisau, dan kehilangan uang Rp500 ribu yang disimpan di sepeda motor.
Informasi tersebut cepat menyebar di masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan maraknya begal.
Dalam laporannya, MRA menyebut dirinya dihentikan oleh seorang pria tak dikenal yang meminta tumpangan saat melintas di RT 010 Desa Girimukti menggunakan sepeda motor Honda putih tahun 2023.
Ia mengaku sempat ditodong pisau dan terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku disebut membawa kabur uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dasbor sepeda motor.
Informasi tersebut sempat menyebar di kalangan warga dan menimbulkan kekhawatiran akan adanya aksi begal di wilayah tersebut.
Menyikapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan pencatatan, meminta keterangan pelapor, serta menelusuri kronologi kejadian.
Namun, dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan, polisi tidak menemukan bukti adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Rekomendasi Tempat Berburu Takjil Ramadan di Penajam Paser Utara, Salah Satunya Depan Pasar Petung
Selain itu, keterangan pelapor juga berubah ketika dimintai penjelasan lebih rinci.
Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin, mengungkapkan bahwa pelapor akhirnya mengakui cerita tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Yang bersangkutan mengakui tidak ada peristiwa begal. Uang itu digunakan sendiri untuk bermain judi online,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Uang Rp500 ribu yang sebelumnya dilaporkan dirampas, ternyata telah digunakan pelapor untuk aktivitas judi daring.
Ia mengaku membuat laporan karena takut dimarahi orang tua setelah uang tersebut habis.
Polisi menyatakan telah memberikan pembinaan kepada pelapor. Dalam kasus ini tidak ditemukan unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa laporan palsu dapat berdampak hukum dan berpotensi mengganggu penanganan perkara lain yang lebih membutuhkan perhatian.
“Kami mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang benar dan tidak merekayasa kejadian,” tegasnya. (*)