BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aktivitas penambangan ilegal di lereng Bukit Sekip, Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), diketahui sempat tercatat sebagai wajib pajak dan menyetor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi mengatakan, aktivitas penambangan tanah puru tersebut terakhir dilaporkan pada pertengahan 2025.
“Terakhir aktivitas penambangan yang mereka laporkan pertengahan tahun lalu. Setelah itu tidak ada lagi,” ujar Hariyadi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, aktivitas penambangan dilakukan atas nama perorangan dan tercatat sebagai Wajib Pajak (WP) MBLB di Kabupaten Bangka.
Kata dia, memang ada yang tercatat sebagai WP MBLB di Kabupaten Bangka sehingga artinya aktivitas penambangan yang dilakukan sepanjang di lokasi izin usaha mereka, harus dilaporkan sebagai pajak MBLB.
“Nah ini terakhir di pertengahan tahun lalu. untuk aktivitas saat ini, tidak ada laporan pajak yang mereka sampaikan kepada kita, jadi kita tidak tahu apakah aktivitas yang mereka lakukan saat ini apakah dasar hukumnya sesuai yang lama atau tidak,” ungkap Didi.
Dalam SPTPD yang ditandatangani tanggal 3 Juni 2025 itu, adapun klasifikasi usahanya yakni tanah puru dengan tonase sebanyak 187,50 ton dan tertera pula bahwa jumlah pajak yang harus disetor yakni sebesar Rp1.500.000 atau Rp1,5 juta.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bangka, Aryanto, membenarkan pembayaran pajak tersebut. Menurutnya, pajak MBLB tersebut pernah dibayarkan satu kali sebesar Rp1,5 juta pada 3 Juni 2025 lalu.
“Kalau pajak inikan tidak harus ada ijin ataupun tidak ada ijin, yang penting ada objek dan subjeknya “ kata Aryanto.
Pajak MBLB yang telah dibayarkan satu kali itupun disetorkan dan dilaporkan sendiri oleh pelaku penambangan ke bagian pelayanan pajak kantor BPKAD Kabupaten Bangka.
“Ada Rp1.500.000 pajak MBLB dari tanah puru yang disetor ke dinas,” jelasnya.
Lebih lanjut, selepas dari itu, kemudian pelaporan dan penyetoran pajak MBLB tidak lagi dilakukan oleh pelaku penambangan.
Pasalnya, dari pertengahan hingga akhir tahun 2025 lalu mulai muncul gejolak dan kisruh di masyarakat yang mengeluhkan potensi ancaman bahaya akibat aktivitas penambangan di lereng Bukit Sekip tersebut.
“Setelah banyak kisruh segala macam di lapangan, jadi kami tidak mengarahkan untuk menyetor lagi sampai dengan waktu itu Pak Ketua DPRD muncul di sana,” ungkapnya.
Aryanto menegaskan, dalam hal penarikan pajak, pihaknya memang tidak menunggu adanya perizinan terlebih dahulu.
“Kalau soal izin, kami enggak harus nunggu izin dulu. Karena kalau nunggu izin, orangnya udah nambang segala macam dan ngeruk hasil, kita daerag udah hancur lebur, enggak dapat apalah, mungkin itu. Soal izin-izin ini kan di provinsi yang ngurusnya,” ujarnya.
Kendati demikian, kedepannya jika memang ada tempat-tempat yang tidak memungkinan (dilakukan penambangan-red) dan tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) serta dinilai membahayakan, pihaknya tidak akan memungut pajak.
“Jadi yang kemarin itu atas inisiasi mereka sendiri yang langsung lapor dan nyetor (pajak MBLB-red) ke dinas. Hanya sekali di tanggal 3 Juni 2025, jumlah duitnya Rp1,5 juta,” imbuhnya.
"Setahu kami, tidak ada Izin apapun dari sektor pertambangan. Ya bisa dikatakan ilegal mining, karena secara administrasi tidak ada apapun dari kami," ujar Reskiyansyah, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut sejauh ini pihaknya mengatakan tidak ada permohonan apapun, terkait dengan izin aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
"Kami himbau kepada masyarakat atau pihak yang mempunyai usaha kiranya mengajukan perizinan, kebetulan kalau ini misalnya bahan galian bukan logam bebatuan maka urusannya di Pemprov Bangka Belitung jadi kami bisa membantu disitu," jelasnya.
Selain itu dengan tidak ada izin, untuk kewajiban reklamasi diungkapkan Reskiyansyah bukan kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
"Yang bertanggung jawab ya siapa yang melakukan disitu, kalau kami sifatnya tidak bisa mengawasi kalau itu ilegal. Kalau kewajiban reklamasi itu bukan kewenangan ESDM Bangka Belitung, karena kami tidak bisa mengurus sesuatu yang sifatnya ilegal," ungkapnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)