Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Meninggal Dunia, Bagaimana Perkara Pidananya?
Rusaidah February 25, 2026 08:22 PM

 

BANGKAPOS.COM – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan meninggal dunia hari ini, Rabu, (25/2/2026). 

Sebelum wafat, Alex Noerdin tengah menjalani hukuman dalam tiga perkara berbeda.

Pada 2022, ia terseret dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE.

Dalam kasus PDPDE, ia dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS. 

Sementara dalam perkara Masjid Sriwijaya, ia diduga menerima suap Rp4,8 miliar.

Baca juga: Terpaut Usia 45 Tahun, Remaja di Bangka Selatan Disetubuhi Kakak Ipar, Kondisi Hamil Enam Bulan 

Lantas bagaiman dengan perkara kasus Alex Noerdin sepeninggal dirinya?

Di tengah perkara kasus yang tengah berjalan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan, perkara pidana yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditutup setelah Alex meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, secara hukum, apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, perkara pidananya otomatis gugur. 

"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” kata Anang kepada Kompas.com, Rabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Tribunnews.com/KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Anang menyebutkan, terkait kapasitas Alex sebagai saksi dalam perkara yang tengah berjalan, keterangan yang telah diberikan sebelumnya masih dapat digunakan dalam persidangan.

“Untuk kapasitas beliau jadi saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” ujar dia.

Sementara, apabila dalam perkara tersebut terdapat dugaan kerugian negara yang dinikmati oleh almarhum, upaya pemulihannya dapat ditempuh melalui jalur perdata. 

“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.

Anang pun menyampaikan dukacita atas wafatnya Alex Noerdin. 

“Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” kata Anang. 

Baca juga: Beredar Tampang Bripda Pirman Syok Bripda DP Tewas di RS, Sebut Benturkan Kepala Kini Motif Terkuak

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. 

Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, politisi senior Partai Golkar tersebut dirujuk ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan oleh juru bicara keluarga, Okta Alfarizi.

"Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB,” kata Okta dalam keterangan tertulis, Rabu. 

Alex semestinya menjalani sidang sebagai saksi pada Senin (23/2/2026) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.

Profil Alex Noerdin

Alex Noerdin lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 9 September 1950.

Ia memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.

Karier politiknya mulai menanjak ketika terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin pada 2002.

Kemenangan tersebut menjadi pintu masuk menuju panggung politik yang lebih luas.

Pada periode kedua sebagai Bupati Musi Banyuasin (2007–2012), namanya semakin dikenal.

Ia kemudian maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2008 dan berhasil terpilih sebagai Gubernur.

Selama dua periode kepemimpinannya (2008–2013 dan 2013–2018), Alex Noerdin dikenal sebagai sosok yang mendorong pembangunan besar-besaran di Sumatera Selatan.

Di bawah kepemimpinannya, sejumlah proyek infrastruktur strategis dijalankan, termasuk pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera dan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang transportasi massal pertama di luar Pulau Jawa.

Ia juga menggagas program sekolah gratis pada 2009 serta program berobat gratis yang disebut sangat membantu masyarakat kurang mampu.

Selain itu, pembangunan fasilitas olahraga berskala internasional juga digencarkan, terutama untuk mendukung pelaksanaan SEA Games 2011 di Palembang.

Baca juga: Kecewa Kapolda Babel, Coret Foto Wajah 6 Personel Polri, Nasib Terkini Resmi Status PTDH 

Untuk merealisasikan berbagai proyek tersebut, Alex mengandalkan investasi dan mengundang investor melalui berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional.

"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," katanya dalam berbagai kesempatan.

Tiga Perkara Kasus 

Sebelum tutup usia, Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.

Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.

Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS. 

Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara. 

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan. 

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin. 

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal. 

Menang Banding

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin. 

Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

EKS GUBERNUR SUMSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
EKS GUBERNUR SUMSEL -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. (Sripoku.com)

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022). 

Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.

Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun. 

Kasasi Ditolak MA

Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Baca juga: Video: Sisakan Bongkahan Batu Besar, Waswas Warga Ancaman Longsor Bukit Sekip Pemali

Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto. 

MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. 

Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. 

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023). 

Kembali Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde

Pada tahun 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde. 

Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.

Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.  

"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).

(Kompas.com/Tribun Sumsel/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.