TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rektor Universitas HKBP Nommensen - Pematangsiantar Dr Muktar Panjaitan angkat suara terkait skandal pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen mereka berinisial T terhadap mahasiswi tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi.
Atas perbuatan bejat ini, kampus membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan rangkaian investigasi mendalam.
Bertemu dengan awak media, Rabu (25/2/2026) sore, Muktar yang didampingi jajaran rektorat universitas menyampaikan pihaknya akan bekerja profesional dan tidak menolerir pelanggaran norma akademik, etika, dan hukum di lingkungan kampus.
“Korban/mahasiswi bersama dengan orangtuanya datang ke kampus pada hari Sabtu lalu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Dari mereka kemudian menyampaikan kronologis bahwa oknum dosen mengajak korban ke suatu tempat,” kata Muktar.
Ajakan dosen tersebut semula adalah modus sebagai pertemuan bimbingan skripsi. Namun terjadi perbuatan yang tidak senonoh.
Ujar Moktar, kronologis singkat ini disampaikan korban dan orangtua dan saat ini menjadi objek penyelidikan pihak kampus.
Kampus sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap dosen berinisial T dan melakukan interview selama 2,5 jam.
Namun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tersebut belum membuat Tim Pencari Fakta Universitas HKBP Nommensen - Pematangsiantar, berhenti.
Civitas Akademika kampus akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Berdasarkan penelusuran kami, mahasiswi yang menjadi korban hanya satu orang. Namun demikian, kampus sangat terbuka apabila ada laporan lain dengan tetap menjamin kerahasiaan korban dan saksi,” kata Muktar Panjaitan.
Kampus berharap agar mahasiswa/I tetap tenang dan menjalankan kegiatan pendidikan seperti biasanya.
(alj/tribun-medan.com)