TRIBUNTRENDS.COM - TR (47) ibu tiri yang siksa anak hingga meninggal di Sukabumi, Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.
TR disangkakan dugaan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap NS hingga mengakibatkannya meninggal dunia dengan tubuh penuh luka.
Penetapan tersangka terhadap TR ini telah disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian pada Rabu (25/2/2026).
Selain TR, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang hingga kini masih didalami.
"Terkait dengan perkara meninggalnya akibat kekerasan Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR (ibu tiri), sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis dan masih kita dalami adanya pelaku lain," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Samian menjelaskan, saat ini kepolisian juga tengah fokus mendalami unsur dan pasal-pasal berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan tersebut, serta masih nenunggu hasil otipsi forensik.
Baca juga: Dalih Mendidik Berujung Maut, Ibu Tiri di Sukabumi Kini Jadi Tersangka: Dijewer hingga Dicakar
"Namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur atau pasal-pasal, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi," jelasnya.
Samian mengatakan, sementara motif TR itu melakukan penamparan hingga mencakar korban dengan alasan untuk mendidik korban.
"Kekerasan yang dialami kekerasan fisik biasa seperti dijewer, ditampar, dicakar, selama tinggal dengan TR."
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," kata Samian.
Samian menjelaskan, bahwa penganiayaan yang diderita NS ini sudah terjadi sejak tahun 2023.
Di tahun 2024, TR pernah dilaporkan dengan kasus serupa oleh ayah kandung NS. Namun, saat itu perkara berakhir damai.
"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan."
"Namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti dan sebelumnya hasil dari ketetangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," ucap Samian.
Terhadap TR, polisi menyangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak atau perlindungan anak.
Baca juga: Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Tersangka Kekerasan Fisik, Nizam Tewas dengan Luka Bakar di Sekujur Tubuh
Saat ini, TR ditahan di rutan Polres Sukabumi.
"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR dari pada korban NS kita tetapkan dengan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Samian. (Tribun Trends/Tribun Jabar)