Polisi Tembak Kaki 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polri dan Warga Sipil di Manado
Ventrico Nonutu February 25, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Resmob Polresta Manado menindak tegas tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri dan seorang warga sipil yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Manado, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Warga sipil berinisial Ismail Ibrahim (31), bersama seorang anggota Polri luka-luka karena dikeroyok oleh 3 pelaku.

Ketiga terduga pelaku yaitu:

  • YD (23)
  • GYAR (23)
  • FD (25)

Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, para pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. 

"Para pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur dengan tima panas," jelasnya.

Elwin menjelaskan dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan satu buah pisau badik.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kronologi

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula saat korban Ismail Ibrahim (31), bersama seorang anggota Polri dan beberapa warga sedang duduk di teras rumah. 

Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak di depan lokasi tersebut.

Para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan.

"Anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara telah berupaya melerai serta memberikan imbauan secara humanis, namun para pelaku tidak mengindahkan dan justru melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan batu, tombak, dan pisau badik," ujar Elwin, Rabu (25/2/2026).

Kata Elwin, akibat kejadian tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada sebelah kiri akibat lemparan batu, sedangkan korban warga sipil mengalami luka di bagian kepala.

"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado," ujarnya.

Menurutnya, setalah menerima laporan Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Dendengan Dalam. 

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat. 

Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Elwin.

Mantan Kapolsek Malalayang juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terpancing emosi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan mempercayakan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.