TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Seorang pria diamankan jajaran Polsek Padang Barat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Belanda di kawasan Pantai Padang.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berinisial JS (32) diamankan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dimintai sejumlah uang secara tidak resmi.
“Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial JS terkait dugaan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan di kawasan Jalan Samudera,” kata AKP Nurasni saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Satu Rumah dan Tiga Petak Kontrakan Hangus Terbakar di Andalas Padang, Kerugian Capai Rp800 Juta
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat dua WNA asal Belanda, masing-masing berinisial SB (29) dan L (28), memarkirkan sepeda motor mereka di kawasan Pantai Padang dan duduk di kursi di tepi pantai.
Tak lama berselang, pelaku datang dan meminta uang parkir sekaligus uang sewa kursi yang digunakan korban.
“Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp24 ribu kepada pelaku,” ujarnya.
Merasa keberatan atas pungutan tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Barat.
Baca juga: Dugaan Pungli Fase VII, Wawako Padang Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Oknum Diminta Ditindak Tegas
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Padang Barat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penelusuran.
Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp24 ribu.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Padang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Baca juga: Detik-detik Kebakaran di Andalas Padang, Sherly Dengar Bunyi Letusan dan Api Bakar Meteran Listrik
“Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian. Meski demikian, kami tetap mengimbau agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di kawasan wisata karena dapat merusak citra pariwisata Kota Padang,” tegas Nurasni.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama di lokasi wisata yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.(*)