TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Dwi Sasetyaningtyas kembali menjadi perbincangan setelah sejumlah tetangga dan rekan kuliahnya membongkar tabiatnya di masa lalu.
Diketahui, Dwi Sasetyaningtyas yang jadi sorotan se-Indonesia akibat ucapannya 'cukup aku yang WNI, anakku jangan'.
Tyas dianggap mencoreng nama baik tanah air, akibatnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun turun tangan.
Kini suaminya, Arya Iwantoro (AP) pun terancam dituntut mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP beserta bunganya hingga diblacklist dari layanan pemerintah.
Belakangan tetangga dan rekan kuliahnya menyebut Tyas memiliki temperamen yang mudah tersulut emosi dan kerap menunjukkan sikap meledak-ledak saat menghadapi persoalan.
Pengakuan tersebut pun memicu beragam reaksi publik dan menambah panjang sorotan terhadap dirinya.
Terungkap tabiat Dwi Sasetyaningtyas di masa lalu setelah dibongkar rekan kuliah dan tetangga buka suara.
Baru-baru ini akun Thread @artbynega membongkar perangai alias tingkah laku Tyas.
Ia mengaku melihat sendiri bagaimana Tyas tantrum kepada orangtuanya sendiri.
Bahkan usaha miliknya juga diviralkan buruk oleh Tyas.
"pdhl sy kakak kelas alumninya, mrk pake jasa sy secara kekeluargaan, trnyata sy yg trauma. sy menyaksikan sendiri mbak ini tantrum ke ortunya meledak2. ke vendor lain. dan mrk ngeviralkan buruk usaha sy, gak nyangka akhirnya ada keadilan yg 100x lbh viral buat keburukan mereka," tulisnya.
Akun @ayud.ya juga mengaku trauma dengan perlakuan Tyas beberapa waktu lalu.
"Kaakk seriuss?! Dia pernah jadi klien temenku, temnku pernah di teriakin sm dia di telepon, dia tantrum cuma grgr ada hal yg ga sesuai sm yg dia mau pdhl itu minor dan masih bisa di bicarakan baik-baik, ku kira ke kami doang dia kayak gt. Ternyata oh ternyataa," tulisnya.
Tak hanya itu, tetangga Tyas juga membenarkan perlakuan buruknya.
Ia pun menyarankan Tyas untuk segera mencari pertolongan ke ahli.
"Ybs tetanggaku di Limo Depok, relate dengan pengalaman kaka. Buah busuk ngga usah dicucuk emang, pada waktunya dia jatuh sendiri," tulisnya.
Tanpa panjang lebar melalui Thread pribadinya, Dwi Sasetyaningtyas atau kerap disapa Tyas menjelaskan soal ucapannya 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan' yang viral
"Melalui post ini, izinkan saya menjawab dan meluruskan segelintir asumsi dan fitnah yang beredar:
Selama 6 tahun (2017-2023) aku menetap di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa & berkontribusi kembali untuk Indonesia -- dan masih berlangsung hingga hari ini
Pindah ke Inggris BUKAN untuk sekolah, melainkan menunaikan kewajiban sebagai Istri," tulis Tyas di Threads.
Tyas juga menilai dana beasiswa yang diterimanya merupakan hak karena ia merasa telah membayar pajak.
Ia bahkan menyebut penerima beasiswa berhak melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah sebagai bentuk kontribusi kepada rakyat.
Ia mengatakan bahwa penerima beasiswa dari LPDP sudah seharusnya melontarkan kritik atas kebijakan pemerintah.
"Penerima beasiswa dengan uang rakyat sudah SEHARUSNYA melontarkan kritik ke kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat sebagai timbal balik/kontribusi terhadap rakyat.
Ungkapan "cukup aku saja yang WNI, anak aku jangan" adalah bentuk kekecewaan, kemarahan, kekesalan terhadap kebijakan Pemerintah Indonesia
Baca juga: Rekam Jejak Tyas Alumnus Beasiswa LPDP, 9 Tahun Mengabdi, Kini Malah Dihujat se-Indonesia
Saya menolak tuduhan/asumsi/fitnah yang beredar, tapi saya sadar itu semua diluar kuasa saya.
Mohon maaf lahir batin, Selamat menunaikan ibadah puasa ya warga!" tulis Tyas.
Tak sampai di situ saja, Tyas menganggap beasiswa yang diterimanya bukan pemberian dari negara.
"Negara gak ngasih ke saya, saya bayar pajak juga. Lagian paspor WNI emang lemah karena apa ? Diplomasi pemerintah. Jadi ini kritik buat pemerintah. Sampe sini gak paham juga ?" kata Tyas membalas komentar netizen di Instagram.
Baru-baru ini, Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso telah memanggil Arya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diawal pemeriksaan, Dwi Larso mencocokkan data dengan Arya Iwantoro terkait waktu penerimaan beasiswa.
Ternyata Arya Iwantoro mendapat beasiswa saat statusnya sudah menikah dengan Tyas.
"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandatangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrecht Belanda, itu kita terima di 2016.
Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.
Saat diperiksa, Arya Iwantoro mengurai cerita sejak mendapatkan LPDP dan berkesempatan kuliah di Belanda hingga lulus S3.
"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP.
Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.
Selama pemeriksaan, Arya Iwantoro bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan.
Menurut Dwi Larso, Arya Iwantoro juga menyampaikan kesedihannya atas polemik yang menimpa keluarganya.
AP mengaku sedih karena ulah sang istri membuat keluarganya menjadi sorotan nasional.
"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP.
Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik.
Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.
Dari hasil pemeriksaan, pihak LPDP menemukan sejumlah fakta terkait pembiayaan studi AP.
AP tidak dibiayai penuh hingga lulus S3 karena masa studinya melewati batas yang diatur dalam perjanjian LPDP.
"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya.
Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.
Selain itu, Arya Iwantoro mengaku terdapat konsep dalam aturan LPDP yang disalahpahaminya sehingga berpotensi dikenai sanksi.
"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.
Dalam waktu dekat, LPDP akan mengumumkan sanksi yang akan diberikan kepada AP.
Sanksi tersebut merujuk pada saran Menteri Keuangan Purbaya dalam rapat hari itu.
"Sanksi yang paling berat adalah pengembalian dana. Tadi kita lihat ada dana yang dibelanjakan untuk S2 dan S3, kita pertimbangkan itu.
Sanksi berikutnya adalah pemblokiran untuk layanan LPDP di masa depan.
Kalau tadi saya dengar pak Menkeu menyampaikan semacam diblacklist, semacam diblokir dari layanan LPDP," ungkap Dwi Larso.