TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penyelidikan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diungkap Komando Daerah Angkatan Laut VI Makassar (Kodaeral VI) resmi diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Sebelum pelimpahan dilakukan, Komandan Kodaeral VI Makassar, Andi Abdul Aziz, mengungkap pihaknya telah menggelar perkara guna menguatkan dugaan awal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
“Kami laksanakan gelar perkara agar seluruh dugaan penyalahgunaan BBM ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Andi Abdul Aziz saat konferensi pers di Markas Kodaeral VI, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Rabu (25/2/2026).
Ia menyebut penyelidikan awal telah dianggap rampung.
Selanjutnya, proses hukum akan ditangani penyidik Polda Sulsel.
Barang bukti yang diserahkan berupa dua kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) dan tujuh truk tangki bermuatan solar.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus bermula dari operasi pengintaian Tim Intelijen TNI AL pada 22 Februari 2026.
Tim mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar Sungai Tello, Makassar, tepatnya di area muara yang terhubung langsung ke laut.
Dua kapal SPOB, yakni SPOB Saniya dan SPOB Sukses Rahayu 1999, kedapatan bersandar dan diduga menunggu pasokan solar dari darat.
Tim Quick Response (TQR) Kodaeral VI kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan muatan High Speed Diesel (HSD) tanpa dokumen sah.
Kedua kapal tersebut kini diamankan di Dermaga Fasharkan Makassar, Jalan Muhammad Hatta.
Dari hasil penelusuran, solar diduga berasal dari tujuh truk tangki yang baru saja melakukan pengisian di dua SPBU berbeda.
Kapasitas truk bervariasi, mulai 5.000 liter hingga 24.000 liter.
Total muatan yang terdeteksi mencapai sekitar 106 kiloliter (KL) solar di dua SPOB tanpa dokumen resmi.
Dalang Masih Diburu
Andi Abdul Aziz menegaskan pihaknya masih menelusuri asal-usul BBM serta pihak yang berada di balik rantai distribusi ilegal tersebut.
“Saat ini seluruh barang bukti, termasuk tujuh mobil tangki, dua SPOB, kru kapal dan penanggung jawab kegiatan telah diamankan untuk pemeriksaan intensif," kata dia.
"Kami akan membongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulsel yang hadir dalam konferensi pers belum memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta agar penjelasan disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus.
Solar Ilegal di Maros
Pihak Polres Maros mengaku tak tahu-menahu terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan solar di salah satu rumah warga di Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros.
"Informasi awal kami dapatkan dari media bahwa ada dugaan penimbunan BBM," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Meski demikian, pihaknya memastikan akan mendalami dugaan praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan, mengatakan saat pihaknya mendatangi lokasi, barang bukti solar tersebut sudah tidak ditemukan.
“Saat kami ke sana tadi malam, itu sudah tidak ada barangnya, tandonnya sudah kosong,” bebernya.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Diketahui, Unit Intel Kodim 1422/Maros menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar di Lingkungan Panjalingan, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Penggerebekan dilakukan, sekira pukul 12.50 Wita, Minggu (16/11/2025) kemarin.
Dandim 1422/Maros, Letkol Arm Agung Yuhono, mengatakan laporan awal datang dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan BBM subsidi di Lingkungan Panjalingan, Kecamatan Bontoa.
“Jadi anggota kami datang ke lokasi, daerah Bontoa,” katanya.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekitar 7 ton solar subsidi, termasuk alat hisap dan sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
“Yang seharusnya ini digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan, tapi oleh oknum ini ditimbun,” katanya.
Ia mengungkapkan, solar itu rencananya akan dikirim ke Morowali yang semestinya menggunakan solar industri.
“Yang notabene pakai solar industri, malah solar subsidi digunakan untuk solar industri,” imbuhnya.
Agung menambahkan aktivitas tersebut telah berjalan sekitar satu bulan.
Para pelaku diduga mengumpulkan solar dari sejumlah SPBU di Maros dengan memanfaatkan barcode resmi.
Ia menegaskan tidak ada anggota TNI Kodim Maros yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Perintah pimpinan kami itu, tidak ada anggota TNI yang terlibat kegiatan ilegal,” tegasnya.
Kodim Maros juga memastikan penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada Polres Maros.
“Karena yang memegang wewenang adalah kepolisian,” katanya.
Jika ditemukan indikasi keterlibatan personel TNI, kasus tersebut akan dialihkan ke Polisi Militer.
Karena pelaku merupakan warga sipil, koordinasi dengan pihak kepolisian sudah dilakukan.
“Kemarin anggota kami telah koordinasi dengan Kasat Intel Maros,” ujarnya. (*)