Reaksi DPR soal Wacana Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Hina Negara: Tak Bisa Diputuskan Sepihak
Eri Ariyanto February 26, 2026 05:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengusulkan pemblokiran atau blacklist terhadap alumni LPDP yang dinilai menghina negara mendapat reaksi dari DPR RI.

Sejumlah anggota DPR RI menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh kementerian.

Menurut DPR RI, setiap sanksi yang menyangkut hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui mekanisme yang transparan.

Parlemen mengingatkan bahwa kritik terhadap negara merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Meski demikian, DPR RI juga menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab moral bagi penerima beasiswa yang dibiayai uang negara.

Anggota dewan meminta pemerintah membedakan secara tegas antara kritik konstruktif dan tindakan yang benar-benar menghina simbol negara.

DPR RI mendorong dialog dan evaluasi menyeluruh sebelum wacana blacklist benar-benar diterapkan.

Polemik ini pun kembali membuka perdebatan publik soal batas kebebasan berpendapat dan kewajiban moral penerima beasiswa negara.

Baca juga: Respon Mahfud MD soal Alumni LPDP yang Hina Negara: Marah Besar, Tapi Pemerintah Harus Berbenah

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana sanksi bagi alumni LPDP.

Peringatan ini menyusul adanya wacana untuk memasukkan nama Dwi Sasetyaningtyas, salah satu alumni penerima beasiswa, ke dalam daftar hitam (blacklist).

Hetifah menyatakan bahwa dalam menjaga akuntabilitas dana pendidikan negara adalah hal yang patut diapresiasi oleh parlemen.

Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan administratif yang diambil pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak boleh semena-mena.

“Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan LPDP.

Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan bahwa status penerima beasiswa melibatkan kontrak hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Oleh karena itu, penerapan sanksi berupa daftar hitam tidak dapat diputuskan secara sepihak, harus ada dasar pelanggaran yang nyata serta mekanisme evaluasi yang terbuka.

“Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” kata Hetifah.

Setiap tuduhan pelanggaran harus dibuktikan dengan data yang akurat agar prinsip keadilan bagi setiap warga negara tetap terjaga.

VIRAL PENERIMA LPDP - Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas (kiri) yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI (kanan) Logo beasiswa LPDP.
VIRAL PENERIMA LPDP - Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas (kiri) yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI (kanan) Logo beasiswa LPDP. (Instagram/@sasetyaningtyas)

LPDP Bukan Sekadar Beasiswa

Hetifah juga mengingatkan bahwa LPDP merupakan instrumen strategis negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dana yang dikelola berasal dari uang publik dan ditujukan untuk kepentingan jangka panjang bangsa.

“Karena itu, setiap penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip due process, kepastian hukum, dan tata kelola yang adil,” tutur Hetifah.

Menurutnya, manfaat dari investasi negara tersebut harus kembali kepada bangsa dan negara, bukan justru memicu kontroversi yang merusak kepercayaan publik.

Akar Polemik: Konten “Cukup Saya WNI”

Nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan setelah ia mengunggah konten yang mengekspresikan kebahagiaannya karena anaknya tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, melainkan warga negara Inggris.

Konten yang dikenal luas dengan narasi “cukup saya WNI” itu memantik polemik nasional dan mengundang reaksi keras dari pemerintah.

Sebagai respons, Menkeu Purbaya menyatakan akan memberlakukan blacklist terhadap DS di seluruh lingkungan pemerintahan.

"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya pada Senin (23/2/2026).

Penegasan Menkeu: Jangan Menghina Negara

Purbaya menyesalkan sikap DS yang dinilainya melukai rasa kebangsaan. Ia menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pijakan untuk penegakan aturan yang lebih tegas di lingkungan LPDP.

"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.

Menurut Purbaya, LPDP dibiayai dari pajak dan sebagian utang negara yang disisihkan untuk memastikan pertumbuhan kualitas SDM nasional.

Karena itu, ia menyayangkan sikap alumni LPDP yang dinilai justru menggunakan fasilitas negara untuk menghina negara sendiri.

Polemik DS kini berada di persimpangan antara ketegasan negara dan kehati-hatian hukum. DPR mengingatkan bahwa penegakan disiplin terhadap penerima beasiswa negara memang penting, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berbasis aturan.

Kasus ini bukan sekadar kontroversi personal, melainkan ujian tata kelola LPDP sekaligus pembelajaran nasional tentang batas ekspresi, tanggung jawab publik, dan supremasi hukum dalam kebijakan pendidikan negara.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.