Jatim Terpopuler: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret - Guru Honorer Dipenjara Imbas Rangkap Jabatan Bebas
Arie Noer Rachmawati February 26, 2026 07:14 AM

Selanjutnya, guru honorer dipenjara imbas rangkap jabatan kini bebas. Mentalnya masih terguncang dan belum siap untuk bertemu atau menerima tamu kecuali orang terdekat.

Terakhir siswi SMK antre berjam-jam ambil STNK di Kejari Ponorogo usai kena tilang lantaran orang tua sedang di luar negeri.

Baca juga: Jatim Terpopuler: Asal Usul Perhiasan Kuno Bos Toko Emas Semar - Kecelakaan Beruntun di Darmo

THR ASN Jatim 2026 Cair Maret

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni memastikan bulan depan gaji 13 dan gaji 14 ASN Pemprov Jawa Timur akan dicairkan bulan Maret.

Hal tersebut sekaligus menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang diberikan Pemprov Jatim pada ASN Pemprov Jatim untuk tahun 2026.

“Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” tegas Indah Wahyuni, Rabu (25/2/2025). 

Menurutnya, maksimal pencairan THR tersebut akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Wanita yang akrab disapa Yuyun ini kemudian menjelaskan bahwa THR atau gaji 13 dan 14 tersebut akan merata diberikan baik PNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.

“Kalau jumlah nilai THR yang kita keluarkan mungkin BPKAD yang tahu detailnya. Karena kami hanya menghitung personel. Kalau di Pemprov Jatim ada sekitar 81 ribu pegawai kita,” tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaksan bahwa THR ASN dan anggota TNI/Polri tahun 2026 akan dicairkan di awal bulan puasa Ramadan. 

Anggaran yang dialokasikan untuk pemberian THR bagi ASN dan anggota TNI/Polri di tahun 2026 mencapai Rp 55 trilliun.

Nilai tersebut lebih besar dibandingkan dengan alokasi anggaran THR di tahun sebelumnya yaitu senilai Rp 49,9 trilliun. 

THR ASN dan anggota TNI/Polri yang dicairkan adalah sebesar 100 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatan.

“Tapi sampai sekarang belum, ya kita tunggu saja,” pungkasnya. 

BACA SELENGKAPNYA >>> 

Baca juga: Jatim Terpopuler: Pemilik Toko Emas Semar Simpan Perhiasan Kuno - Jejak Kisah Bung Karno di Jombang

Kini Bebas, Guru Honorer Dipenjara Imbas Rangkap Jabatan Masih Tenangkan Diri

Pendamping Lokal Desa (PLD) yang merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT), Muhammad Misbahul Huda, kini telah bebas.

Meski begitu, pria asal Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tersebut masih belum siap untuk bertemu atau menerima tamu kecuali orang terdekat.

Hal itu dikarenakan Muhammad Misbahul Huda masih merasa syok dan trauma setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo atas kasus korupsi double jabatan.

Pernyataan tersebut diungkapkan kerabat korban, Badrul Kamal.

Menurutnya, saat ini yang bersangkutan bersama keluarganya masih belum berkenan menerima tamu karena masih ingin menenangkan diri dulu.

"Tadi sudah saya hubungi pihak keluarganya dan jawabannya masih belum ingin bertemu orang luar," kata Kamal, Rabu (25/2/2026).

"Karena masih trauma dan ingin menenangkan diri dulu," imbuhnya.

"Mohon maklum, karena yang bersangkutan masih baru hari Jumat kemarin dibebaskan," lanjutnya.

"Mungkin psikisnya sudah kena, jadi mohon waktu dulu," kata Kamal.

Namun, lanjut Kamal, pihak keluarga memastikan akan menerima tamu dari luar jika waktunya sudah tepat dan keadaan kembali membaik. 

"Sudah menyampaikan juga kepada saya, kalau sudah semuanya membaik, yang bersangkutan pasti akan mau bertemu atau menerima tamu," ungkap Kamal.

"Termasuk juga dari rekan-rekan wartawan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda.

Korupsi tersebut dilakukan Muhammad Misbahul Huda, lantaran menerima gaji atau honor ganda rangkap jabatan.

Tepatnya setelah yang bersangkutan juga menjadi guru tidak tetap pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Jatim Terpopuler: Isi Brankas Rumah Mewah Bos Toko Emas - Pegawai BUMN Selingkuh Kepergok Istri

Orang Tua di Luar Negeri, Siswi SMK Antri Berjam-jam Ambil STNK

Ribuan pelanggar lalu lintas hasil razia Operasi Keselamatan Semeru 2026 memadati Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (25/2/2026) pagi.

Mereka datang ke Korps Adhyksa untuk mengambil barang bukti tilang yang sebelumnya disita petugas, mulai dari SIM hingga STNK.

Semakin siang, kantor Kejari Ponorogo semakin dipadati.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, pelanggar yang mengambil barang bukti datang sejak pagi ke Kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, sejak pukul 07.00 WIB.

Akibatnya, antrean mengular dan sebagian warga harus menunggu berjam-jam sebelum dipanggil untuk proses pengambilan.

Bahkan beberapa di antaranya duduk lesehan di parkiran Kejari Ponorogo.

Dalam gelombang pertama ini, sedikitnya ada sekitar 1.300 pelanggar yang terjaring razia. 

"Rata rata pelanggar yang terjaring razia dari kalangan pelajar yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri, I Komang Ugra Jagiwirata, Rabu siang.

Data yang ada bahwa dari hasil operasi Keselamatan Semeru kemarin Minggu, ada 1.300 berkas pelanggar yang sudah disidangkan dan bisa diambil pemilik.

"Di surat tilang memang pengambilan mulai hari ini, di tanggal ini," tambahnya.

"Tapi besok juga bisa sebenarnya. Mungkin ketidaktahuan warga," jelas Komang

Dia menyatakan jika dalam pengambilan SIM maupun STNK tersebut, pemilik wajib membawa surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 

Selain itu, pelanggar membayar denda administrasi yang telah di putuskan.

Untuk pembayaran bisa melalui perbankan seperti Briva maupun mesin EDC yang disiapkan petugas dari BRI. 

"Yang jelas semua pembayaran masuk rekening negara dan kami tidak menerima tunai," papar Ugra—sapaan akrab—Kasie Intel Kejaksaan Negeri, I Komang Ugra Jagiwirata.

BACA SELENGKAPNYA >>>

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.