TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap bulan Ramadan, umat Islam sering dihadapkan pada pertanyaan seputar praktik ibadah puasa.
Salah satunya adalah penggunaan obat tetes mata dan telinga.
Banyak yang khawatir apakah tindakan tersebut bisa membatalkan puasa karena ada cairan yang masuk ke tubuh.
Hal itu dianggap sebagai hal yang membatalkan ibadah.
Dalam pandangan fikih, para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci mengenai hal ini.
Berikut penjelasan lengkap dan dalilnya apakah obat tetes mata dan telinga membatalkan puasa atau tidak:
• Hukum Islam Tidak Sengaja Menelan Air saat Puasa Ramadhan, Apakah Langsung Batal atau Diganti?
Dalam Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut di Indonesia, kriteria utama sesuatu membatalkan puasa adalah masuknya benda ('ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh).
Adapun lubang tubuh yang dimaksud adalah mulut, hidung, dan telinga hingga sampai ke rongga dalam (jauf).
Mata sendiri tidak dianggap sebagai lubang terbuka yang memiliki jalur langsung ke lambung.
Oleh karena itu, tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib:
"Dan yang tidak membatalkan puasa adalah bercelak, meskipun rasa celak tersebut ditemukan di tenggorokan."
Logikanya, jika bercelak saja diperbolehkan meski terkadang ada sisa zat yang terasa di tenggorokan, maka tetes mata memiliki hukum yang serupa.
2. Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Lembaga Fiqh Internasional)
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dalam keputusannya Nomor 93 (1/10) mengenai hal-hal yang tidak membatalkan puasa dalam bidang medis, secara tegas menyebutkan:
"Tetes mata, tetes telinga, atau pembersihan telinga, tetes hidung atau semprotan hidung, selama tidak ada cairan yang tertelan hingga sampai ke lambung, maka tidak membatalkan puasa."
• Hukum Islam Penggunaan Kosmetik Berlebihan di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
Dua ulama besar Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, juga berpendapat sama.
Mereka menjelaskan bahwa mata bukanlah jalur masuk makanan atau minuman.
Syekh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa -nya menyatakan pendapat paling kuat adalah tidak batal, serupa dengan celak mata.
Syekh Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti' dan fatwa-fatwanya) juga memilih pendapat ini, mengikuti Ibn Taimiyyah bahwa tidak ada dalil tegas yang menyatakan penggunaan tes mata dapat membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan mata bukan lubang masuk makanan, meskipun terkadang seseorang merasakan rasa obat tersebut di tenggorokannya.
Secara ilmiah penggunaan tetes mata juga tidak memiliki kaitan dengan proses pencernaan.
Bila ditilik melalui penjabaran anatomi tubuh, terdapat saluran kecil bernama nasolacrimal duct yang menghubungkan sudut mata dengan rongga hidung dan tenggorokan.
Inilah alasan mengapa terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata.
Namun, para ulama berpendapat bahwa rasa pahit tersebut bukanlah akibat dari "makan" atau "minum", melainkan efek penyerapan zat yang sangat minimal melalui jalur yang tidak alami (bukan mulut).
Sesuatu yang masuk melalui pori-pori atau jalur yang bukan lubang makanan utama tidak merusak keabsahan puasa.
• Hukum Islam Menunda Pembayaran Zakat Fitrah Hingga Setelah Shalat Idul Fitri, Apa Kata Ulama?
a. Makan dan minum dengan sengaja – segala sesuatu yang masuk ke mulut dan sampai ke lambung secara sadar.
b. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dengan sengaja – misalnya melalui hidung, telinga, atau suntikan/infus yang mengandung nutrisi.
c. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan – termasuk keluarnya mani karena hubungan seksual.
d. Muntah dengan sengaja – jika muntah tidak disengaja, puasa tetap sah.
e. Haid dan nifas – bagi perempuan, keluarnya darah haid/nifas otomatis membatalkan puasa.
f. Keluar mani karena sengaja (onani/masturbasi) – membatalkan puasa karena termasuk syahwat yang dikeluarkan secara sadar.
g. Gila atau hilang akal sepanjang hari – karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.
h. Murtad (keluar dari Islam) – membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!