TRIBUNMANADO.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi harapan karyawan mendapatkan uang lebih untuk merayakan hari besar keagamaan.
Termasuk karyawan di Sulawesi Utara.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Baca juga: THR ASN, TNI, Polri dan Pensiunan 2026 Segera Cair, Ini Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa
Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi mengenai tenggat pembayaran THR.
Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Artinya, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dengan ketentuan besaran yang disesuaikan masa kerja masing-masing.
Yassierli menegaskan, kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” ujarnya.
Sanksi Perusahaan Tak Bayar atau Telat Bayar THR
Sanksi perusahaan yang tidak membayar atau telat membayar THR tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Saksi Perusahaan Telat Membayar THR (Pasal 10)
1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5 persen (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
2. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
3. Denda dipergunakan untuk kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Pekerja/Buruh
Saksi Perusahaan Tidak Membayar THR (Pasal 11)
1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR. (KOMPAS TV)