TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polemik seputar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah pernyataan kontroversial alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas soal banggakan anak yang jadi Warga Negara Asing (WNA).
Imbasnya sang suami Arya Pamungkas diminta untuk mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pertanyaan utama kini adalah, berapa total dana yang diterima Arya Pamungkas dari program tersebut.
Baca juga: Wamen Stella Christie Kritik Beasiswa LPDP: Jangan Biayai Orang Kaya, Prioritaskan yang Berhak
Sumber internal LPDP mengaku masih melakukan pengecekan mendetail untuk memastikan angka pastinya.
Sejumlah pihak menilai kontroversi ini mencoreng citra beasiswa yang sejatinya diperuntukkan bagi penerima yang berprestasi dan membutuhkan.
Publik ramai menyoroti mekanisme seleksi dan kriteria penerima, mempertanyakan apakah ada celah yang dimanfaatkan oleh penerima tertentu.
Arya Pamungkas sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait jumlah dana yang diterimanya.
Polemik ini memicu diskusi hangat di media sosial, dengan warganet membandingkan kasus ini dengan penerima beasiswa lainnya.
LPDP menegaskan bahwa investigasi internal akan berjalan transparan, sambil memastikan bahwa prinsip keadilan tetap dijunjung.
Seiring berjalannya proses penghitungan, publik menunggu hasil resmi yang akan menjawab pertanyaan mengenai total dana yang diterima Arya Pamungkas.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total biaya pendidikan awardee beasiswa, Arya Pamungkas (AP) suami Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang dihabiskan untuk studi di luar negeri.
Arya harus mengembalikan dana pendidikannya dipicu tindakan sang istri yang memamerkan paspor anak keduanya yang telah menjadi WNA (Warga Negara Inggris) Inggris. Sementara Arya belum menuntaskan kewajiban pengabdian bagi Indonesia
"Terkait total biaya pendidikan AP, dapat kami sampaikan bahwa saat ini proses pengenaan sanksi masih berlangsung dan perhitungan kewajiban yang bersangkutan masih dalam tahap verifikasi," tutur Lukmanul Hakim, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto telah berkomunikasi dengan Arya.
Kata Purbaya, Arya sudah setuju akan mengembalikan dana pendidikannya ke LPDP. Namun belum disebutkan total dana tersebut. Purbaya juga menginstruksikan untuk sekalian menghitung bunga dari dana tersebut.
"Kalau saya taruh uang itu di bank juga ada bunganya kan dengan dengan treatment yang fair," ucap Purbaya, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Arya menjalankan studi menggunakan beasiswa LPDP untuk kuliah S2 dan S3. Keduanya ditempuh di Utrecht University, Belanda.
Pada jenjang S2 ia mengambil jurusan Coastal Dynamics and Fluvial Systems di Departemen Physical Geography.
Berdasarkan informasi di situs Utrecht University, biaya pendidikan untuk non-warga Uni Eropa tahun akademik 2026/2027, per tahunnya sebesar 25.306 Euro (Rp 502.071.040). Dikali dua tahun menjadi Rp 1.004.142.080.
Selain biaya pendidikan tahunan, mahasiswa asing juga harus membayar biaya pendaftaran 100 Euro (Rp 1.984.000).
Total biaya pendidikan untuk S2 saja Rp 1.006.126.080.
Untuk S3, Arya merupakan lulusan program doktoral bidang Physical Geography dengan masa studi 2017-2022.
Penelitian S3 Arya merupakan proyek lanjutan dari penelitiannya ketika menempuh S2.
Namun di Belanda, mayoritas peserta didik program doktoral tak perlu membayar biaya pendidikan karena dianggap bekerja untuk universitas terkait dan justru mereka menerima gaji. Lain lagi jika mendapatkan beasiswa eksternal atau membayar dengan dana pribadi.
"Seorang mahasiswa PhD penerima beasiswa tidak memiliki kontrak kerja dengan universitas, tetapi menerima pendanaan untuk penelitian doktoral dari penyedia beasiswa eksternal. Selain persyaratan yang ditetapkan oleh program beasiswa kepada pelamar, prasyarat lainnya adalah Anda harus diterima di program PhD di Universitas Utrecht. Ini berarti Anda harus memenuhi persyaratan masuk, dan Anda harus memiliki calon pembimbing. Sekolah Pascasarjana dapat memberikan saran mengenai hal ini," bunyi penjelasan di situs Utrecht University.
Adapun komponen beasiswa LPDP terdiri dari Dana Pendidikan dan Biaya Pendukung.
Dana pendidikan meliputi:
a. Dana SPP (Tuition Fee).
b. Dana Pendaftaran.
c. Dana Tunjangan Buku.
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi.
e. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional Internasional.
f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
Sedangkan Biaya Pendukung terdiri dari:
a. Dana Transportasi.
b. Dana Aplikasi Visa.
c. Dana Asuransi Kesehatan.
d. Dana Kedatangan.
e. Dana Hidup Bulanan.
f. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure).
g. Dana Lomba Internasional.
h. Dana Tunjangan Keluarga.
i. Insentif Kelulusan.
Adapun berdasarkan buku pedoman LPDP tahun 2025, dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi adalah dana yang diberikan untuk mencukupi biaya dalam rangka penyelesaian tesis/disertasi, yaitu biaya penelitian dan/atau biaya penggunaan laboratorium.
Biaya maksimal Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi at cost yang dapat disetujui LPDP untuk mahasiswa di luar neger:
a. Sebesar Rp 30.000.000 untuk penelitian tesis yang tidak menggunakan laboratorium.
b. Sebesar Rp 50.000.000 untuk penelitian tesis yang menggunakan laboratorium.
c. Sebesar Rp 120.000.000 untuk penelitian disertasi yang tidak menggunakan laboratorium.
d. Sebesar Rp 150.000.000 untuk penelitian disertasi yang menggunakan laboratorium.
Dengan demikian biaya pendidikan yang dijalani Arya selama ini diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)