PROHABA.CO, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang kuah beulangong yang berjualan pada siang hari di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli makanan selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, melalui Kasi Penyidik Darwadi, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di wilayah setempat selama Ramadhan.
Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati beberapa pedagang kuah beulangong sudah berjualan menjelang siang.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern Jual Makanan Siang Hari di Bulan Ramadhan
Tim kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, termasuk hingga ke dapur tempat pengolahan makanan guna memastikan tidak ada praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang dan tidak menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat.
“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang.
Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.
Menurut keterangan pedagang, aktivitas jual beli dilakukan sebelum siang karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan yang berlangsung dalam waktu singkat atau terbatas.
Baca juga: Kepergok Curi Motor, Sepasang Kekasih Babak Belur Dihakimi Warga di Majalengka
Biasanya, pasar mulai ramai sejak pagi hingga menjelang siang.
Setelah pelaksanaan shalat Zuhur, pengunjung berangsur meninggalkan lokasi dan sebelum pukul 15.00 WIB area pasar sudah kembali sepi.
Darwadi menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan untuk menghambat roda perekonomian masyarakat.
Sebaliknya, kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan khusyuk dan sesuai syariat Islam.
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar juga mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadhan.
Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana yang tertib, aman, dan saling menghormati antarwarga yang menjalankan ibadah puasa.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Ingatkan Pedagang Takjil Patuhi Jam Jualan 16.30 WIB
Baca juga: Pohon Tua Tumbang Timpa Rumah, IRT di Aceh Timur Meninggal Dunia