Laporan Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – JMH (31), pria yang sempat viral karena menganiaya tiga petugas SPBU di kawasan Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur, kini resmi menyandang status tersangka.
Polisi memastikan bahwa JMH bukanlah anggota Polri seperti yang ia klaim saat kejadian, melainkan seorang warga sipil berprofesi wiraswasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan di tingkat kepolisian resor.
Baca juga: Terbongkar Alasan JHM Pakai Plat Nomor Palsu Sebelum Hajar 3 Petugas SPBU di Jaktim
"Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” kata Budi Hermanto, Kamis (26/2/2026).
Duduk Perkara: Emosi Gara-gara Barcode Pertalite
Peristiwa ini bermula pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Saat itu, tersangka yang mengendarai mobil mewah Toyota Vellfire hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Namun, petugas SPBU menolak melayani karena hasil pemindaian barcode tidak cocok dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.
“Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang sedang bertugas,” ujar Budi.
Akibat amukan tersangka, tiga pegawai berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah serta kepala.
Dalam rekaman video yang viral, tersangka sempat berteriak 'mobil jenderal' dan 'Kapolda' untuk mengintimidasi para korban.
Bukan Anggota Polri
Budi menegaskan, hasil pemeriksaan mendalam memastikan tersangka sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan institusi kepolisian.
Penegasan ini sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa pelaku adalah oknum aparat.
“Pelaku sudah diamankan dan dipastikan bukan anggota Polri,” tuturnya dalam keterangan sebelumnya.
Sebelumnya, JMH ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Pulogadung di kediamannya, kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur, pada Selasa (24/2/2026) sore.
Ancaman Penjara dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu unit mobil Toyota Vellfire, sepasang pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban.
Atas tindakannya, JMH kini dijerat pasal berlapis:
Polda Metro Jaya menjamin bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi di media sosial.