TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG — Ramadan 2026 baru berjalan selama sepekan, Polda Jawa Tengah telah mencatat terjadi enam ledakan petasan yang melukai 12 orang.
Hal ini terungkap dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 jelang Idulfitri yang digelar sejak 17 Februari.
Dalam operasi tersebut, Polda Jateng mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan serta mengamankan 36 tersangka.
Juga, kasus ledakan petasan yaitu di Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota.
Yang membuat miris, para korban terluka saat meracik bahan petasan hingga ledakan terjadi.
Artinya, mereka bukan sekadar korban tetapi berpotensi sebagai pelaku.
Baca juga: 4 Pelajar di Pekalongan Jadi Korban Ledakan Petasan, 1 Orang Terluka di Bagian Bola Mata
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, ungkap kasus itu hasil laporan dari 20 polres dan Polda Jateng.
"Dari 31 laporan polisi yang kami tangani, terdapat enam kejadian ledakan yang menyebabkan 12 orang luka."
"Para korban ini diketahui sedang meracik bahan petasan saat peristiwa terjadi," kata Anwar dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore.
Dari penyelidikan terungkap, bahan-bahan petasan itu dibeli para korban melalui marketplace daring.
Bahan seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon, sejatinya merupakan produk legal yang lazim dipakai untuk kebutuhan pertanian maupun industri.
Mereka membeli bahan-bahan itu secara terpisah.
Celah inilah yang dimanfaatkan para pelaku meracik tanpa keahlian memadai, sehingga racikan petasan justru berdaya ledak tinggi yang tak terkontrol.
"Bahan-bahan tersebut dijual legal."
"Tetapi, jika dicampur tanpa pengetahuan dan pengawasan ketat, sangat berbahaya dan bisa memicu ledakan," tegas Anwar.
Peracik pun tak hanya dewasa tetapi juga kategori remaja atau anak di bawah umur menurut undang-undang.
Terhadap tersangka remaja, polisi menangani lewat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sejumlah pelaku yang mengalami luka bakar maupun cedera serius bahkan masih menjalani perawatan medis saat proses hukum berjalan.
Secara hukum, aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur larangan pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Ledakan di Warung Mi Ayam Kertek Wonosobo Terungkap: Polisi Periksa Remaja Penjual Obat Petasan
Polisi juga melihat persoalan yang lebih luas, yakni pengawasan orangtua, kemudahan akses bahan kimia, hingga tren perakitan petasan rumahan yang dianggap tradisi musiman menjelang Lebaran.
Operasi Pekat Candi 2026, menurut Polda Jateng, tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Polisi juga melakukan pendataan terhadap toko-toko yang menjual bahan kimia tertentu serta menggencarkan imbauan ke masyarakat.
"Kami mengajak para orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya."
"Jangan sampai, Ramadan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah," kata dia. (*)