TRIBUNMADURA.COM – Bagaimana hukum memakai make up saat puasa Ramadan? Apakah berdandan dapat membatalkan puasa atau memengaruhi sahnya ibadah?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi kaum perempuan yang telah terbiasa bersolek sebelum beraktivitas ke sekolah, kampus, maupun tempat kerja.
Di satu sisi, Ramadan merupakan bulan penuh ibadah, di mana umat Muslim dianjurkan memperbanyak amal dan menahan diri dari hawa nafsu.
Di sisi lain, berdandan telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.
Lantas, bagaimana pandangan ulama mengenai hukum memakai make up saat berpuasa?
Hukum Memakai Make Up saat Puasa
Pada dasarnya, memakai make up tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Ulama asal Arab Saudi, Muhammad Salih al-Munajjid, menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak dikonsumsi dan tidak masuk ke dalam tenggorokan tidak membatalkan puasa.
Ia menyebutkan bahwa berbagai produk yang diaplikasikan di bagian luar tubuh, baik yang diserap kulit maupun tidak, tidak membatalkan puasa, selama tidak tertelan.
Dengan demikian, penggunaan bedak, foundation, lipstik, hingga krim wajah pada siang hari Ramadan hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Artinya, tidak berdosa dan juga tidak mendapatkan pahala khusus.
Pendapat ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa berdandan otomatis mengurangi atau membatalkan puasa.
Selama tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh melalui tenggorokan, puasanya tetap sah.
Baca juga: Hukum Menggosok Gigi Saat Puasa Ramadan Menurut Mazhab Syafii hingga Hanafi
Ramadan dan Anjuran Memperbanyak Ibadah
Meski diperbolehkan, sebagian kalangan mengingatkan agar umat Muslim tetap menjaga esensi Ramadan sebagai bulan ibadah.
Bulan Ramadan merupakan waktu yang ideal untuk beribadah dan berdoa.
Dalam konteks ini, umat Islam dianjurkan menjaga kesederhanaan dan menghindari hal-hal yang berpotensi melalaikan ibadah.
Namun demikian, hal tersebut lebih bersifat etika dan anjuran moral, bukan larangan yang membatalkan puasa.
Sahkah Wudu Jika Memakai Make Up?
Persoalan yang lebih krusial justru berkaitan dengan sah atau tidaknya wudu ketika seseorang memakai make up.
Para ulama sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota tubuh yang dibasuh.
Air harus benar-benar menyentuh kulit pada bagian wajah, tangan, dan kaki.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in karya Zainuddin Al-Malibary, bahwa tidak boleh ada benda yang menghalangi sampainya air ke anggota wudu, seperti lilin, cat, tinta, atau benda padat lainnya.
Jika terdapat benda yang menghalangi air menyentuh kulit, maka wudu tidak sah.
Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab.
Ia menjelaskan bahwa jika ada zat seperti lilin, adonan, atau henna yang menghalangi air sampai ke kulit, maka bersuci tidak sah, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.
Namun, jika yang tersisa hanya warna tanpa zat yang menempel atau minyak cair yang tidak menghalangi air mengalir ke kulit, maka wudunya tetap sah.
Baca juga: Hukum Gibah saat Puasa Ramadan, Tidak Batalkan Puasa tapi Bisa Gugurkan Pahala
Perbedaan Make Up Biasa dan Waterproof
Dalam praktiknya, hukum wudu dengan make up diperinci menjadi dua kondisi.
Pertama, make up yang tidak tahan air (non-waterproof). Jenis ini biasanya mudah luntur saat terkena air.
Jika air tetap dapat menyentuh kulit secara langsung, maka wudu tetap sah.
Kedua, make up waterproof yang dirancang tahan air.
Produk jenis ini membentuk lapisan di permukaan kulit sehingga dapat menghalangi air mencapai kulit.
Dalam kondisi demikian, wudu menjadi tidak sah karena tidak terpenuhi syarat sampainya air ke anggota wudu.
Oleh karena itu, solusi yang dianjurkan ulama adalah membersihkan terlebih dahulu make up waterproof sebelum berwudu.
Pembersihan dapat dilakukan menggunakan tisu basah, kapas, atau cairan pembersih seperti micellar water hingga tidak ada lagi lapisan yang menghalangi air menyentuh kulit.
Berdasarkan penjelasan para ulama, memakai make up saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Namun, umat Muslim perlu memastikan bahwa make up yang digunakan tidak menjadi penghalang sahnya wudu.
Jika produk tersebut bersifat waterproof dan menghalangi air menyentuh kulit, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudu.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat tetap menjalankan ibadah puasa dan salat dengan tenang tanpa keraguan.