SURYA.CO.ID - Sanksi pengembalian dana yang dijatuhkan terhadap Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas diperkirakan lebih besar dibandingkan empat alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) lainnya.
Sebelumnya, empat alumni sudah dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar akibat tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Syarat penerima beasiswa LPDP di luar negeri, memang harus kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
Empat alumni ini bagian dari 8 alunmi yang sudah dijatuhi sanksi oleh per 31 Januari 2026.
Direktur Utama (Dirut) LPDP Sudarto menyebut dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung.
Baca juga: Bukan Semata-mata Ulah Dwi Sasetyaningtyas, Gelagat Arya Iwantoro Ternyata Sudah Dipantau LPDP Lama
"Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dikutip dari kompas.com pada Kamis (26/2/2026).
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
Disinggung tentang Arya Iwantoro, Sudarto belum merinci berapa dana yang harus dikembalikan.
Besaran dana yang harus dibayarkan Arya Iwantoro diperkirakan lebih besar dari empat awardee LPDP sebelumnya.
Hal ini beralasan karena Arya mendapatkan beasiswa LPDP untuk dua jenjang yakni S2 dan S3.
Seperti diketahui, Arya Iwantoro adalah alumni S-1 Teknik Kelautan di Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2013.
Setelah lulus dari ITB, Arya Iwantoro melanjutkan studinya di luar negeri dengan bantuan dana LPDP.
Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Arya mengambil S-2 di Utrecht University, Belanda, dan lulus pada 2016.
Gelar yang ia dapatkan saat lulus S-2 adalah Master of Science (M.Sc.).
Di universitas yang sama, Arya Iwantoro menempuh studi S-3, lulus pada 2022 dan meraih gelar Ph.D.
"Morphodynamics of Channel Networks in Tide-Influenced Deltas" adalah judul disertasi Aryo saat mengenyam pendidikan S3.
Setelah itu, Arya melanjutkan kariernya sebagai peneliti postdoktoral di University of Exeter, Inggris, pada 2022 hingga 2024.
Menetap di Inggris, Arya saat ini tercatat sebagai Senior Research Consultant di School of Biological and Marine Sciences University of Plymouth, Inggris.
Sejak Januari 2025, ia sudah tergabung di dalam universitas tersebut.
Saat ini, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih menghitung total nilai dana yang harus dikembalikan oleh AP.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP, Sudarto, dilansir dari Antara, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, besaran final pengembalian dana akan diumumkan kepada publik karena perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sementara, Pengamat Pendidikan sekaligus pendiri Ikatan Guru Indonesia (IGI), Satria Dharma mengatakan bahwa setiap awardee LPDP pada dasarnya telah memahami konsekuensi yang tercantum dalam perjanjian beasiswa.
Menurutnya, sanksi atas pelanggaran dapat berupa kewajiban mengembalikan seluruh dana beserta bunga, hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
“Perkiraan dana yang harus dikembalikan oleh AP mencakup biaya studi maupun tunjangan hidup yang telah diterima selama masa studinya,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
Dengan asumsi kurs Rp 19.821 per euro, total dana pokok yang diperkirakan diterima saat menempuh studi Magister (S2) dan Doktor (S3) mencapai 182.585 euro atau setara sekitar Rp 3.619.272.904 (Rp 3,6 miliar).
Satria merinci, komponen tersebut meliputi biaya kuliah S2 selama dua tahun sebesar 29.560 euro dan tunjangan hidup 34.200 euro.
Untuk jenjang S3 selama lima tahun, biaya studi diperkirakan sebesar 12.500 euro dengan tunjangan hidup mencapai 85.500 euro.
Selain itu, dana yang diterima juga mencakup asuransi kesehatan sebesar 8.400 euro, tunjangan penyelesaian 1.425 euro, tunjangan penelitian atau buku 5.000 euro, serta tiket pesawat internasional sebesar 6.000 euro.
“Jika ditotal, jumlahnya sekitar Rp 3,6 miliar, belum termasuk bunga yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh LPDP,” jelasnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa dana LPDP bersumber dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian beasiswa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pendidikan tersebut. (Kompas.com)