Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Moh Ramli Tongko mengeluarkan surat terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat ini dikeluarkan Sekda Banggai, Senin (23/2/2026).
Dalam surat disebutkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan hingga Maret 2026 tanpa harus menunggu Surat Perjanjian Kerja (SPK) terbit.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kamis 26 Februari 2026, 8 Ramadhan 1447 H di Kota Palu dan Sekitarnya
Untuk gaji PPPK Paruh Waktu April 2026 sudah harus melampirkan SPK.
Total PPPK Paruh Waktu di Pemkab Banggai sebanyak 3.911 orang.
Surat Sekda juga terkait dengan pegawai non ASN dipekerjakan dengan skema Kontrak Kerja Individu (KKI).
Untuk gaji Januari sampai Maret 2026 pegawai non ASN skema KKI menggunakan rekomendasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banggai tahun 2025.
Baca juga: Harga Terbaru HP Infinix 2026: Infinix Note 60, Infinix Note Edge, Infinix GT 30, Infinix Note 60Pro
Pegawai non ASN KKI adalah honorer, tak masuk PPPK penuh dan paruh waktu. (*)