TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung tengah mematangkan penerapan pembatasan jam malam bagi pelajar.
Kebijakan pembatrasan jam belajar bagi pelajar tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tana Tidung Heri Fadli, mengatakan aturan terkait tertib pelajar telah diatur dalam perda tersebut dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Di dalam Perda Nomor 4 itu ada beberapa poin, salah satunya tentang tertib pelajar. Ini penting karena kita melihat fenomena kenakalan remaja yang terjadi, bukan hanya di sini tapi juga di luar daerah,” kata Heri Fadli, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Tak Patuhi Jam Malam, Satpol PP Nunukan Tertibkan 55 Pelajar
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Kalau kita lihat, ada kejadian yang cukup ekstrem di luar sana. Itu yang menjadi perhatian kita supaya jangan sampai terjadi di daerah kita,” katanya.
Sebagai langkah awal, Satpol PP telah melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA dengan menjadi pembina apel. Dalam kegiatan tersebut, pelajar diberikan pemahaman mengenai kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi.
“Kita turun langsung menyampaikan isi perda itu, apa saja kewajiban pelajar dan aturan yang harus mereka ikuti,” jelasnya.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, koordinasi telah dilakukan bersama sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, komite sekolah, camat, kepala desa hingga aparat penegak hukum.
Baca juga: Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar di Nunukan, Satpol PP Tekankan Peran Orang Tua dan Pelaku Usaha
“Ini bukan hanya tugas Satpol PP. Kita libatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan dan desa, termasuk kepolisian dan TNI. Karena ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Heri Fadli mengatakan, pembatasan jam malam bukan berarti melarang pelajar keluar rumah sepenuhnya. Anak-anak masih diperbolehkan beraktivitas di malam hari selama dalam pengawasan orang tua dan untuk keperluan yang jelas.
“Kalau dalam pengawasan orang tua tentu tidak masalah. Tapi kalau berada di tempat yang tidak wajar dan di jam yang tidak lazim, itu yang akan kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Saat ini, penentuan jam malam masih dalam tahap pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Jam malamnya masih kita rapatkan, apakah hari sekolah jam tertentu dan hari libur berbeda. Keputusan ini bukan dari kami sendiri, tapi hasil kesepakatan bersama,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak, terutama di usia remaja yang rentan terpengaruh lingkungan.
“Peran orang tua sangat diperlukan. Kadang ada orang tua yang mengizinkan anaknya keluar malam dengan alasan yang kurang jelas di jam yang tidak lazim. Itu yang berpotensi memicu hal-hal tidak baik dan bisa berdampak pada konsentrasi belajar mereka,” pungkasnya.
Satpol PP berharap kebijakan tersebut nantinya dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus membentuk karakter pelajar yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.
(*)
Penulis: Rismayanti