TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak gelar Soluhkum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada jajaran Polresta Pontianak, Rabu 25 Februari 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Polresta Pontianak tersebut dipimpin langsung oleh Kasubid Sosial dan Penyuluhan Hukum (Sosluhkum) Bidkum Polda Kalbar, AKBP Wisnu Broto A, S.H., serta diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, dan personel Polresta Pontianak.
Dalam paparannya, AKBP Wisnu Broto A, S.H. menjelaskan berbagai perubahan dan penyesuaian substansi hukum pidana maupun hukum acara pidana yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi seluruh personel Polri, khususnya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum agar tetap profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, SIK, M.Si melalui Kasi Hukum Polresta Pontianak AKP Tri Sulistyono, S.H. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.
• Jaksa Sintang Masuk Sekolah, Beri Penyuluhan Hukum Cegah Kekerasan dan Bulying
“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini sangat penting guna meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi, khususnya terkait KUHP dan KUHAP yang terbaru. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaksanaan tugas penyidikan dan penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polresta Pontianak semakin profesional dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam setiap tindakan, sehingga mampu memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!