Ammar Zoni Ungkap Sempat Diminta Keluar dari Sel Pengasingan, Singgung Tenggat Waktu Seminggu
willy Widianto February 26, 2026 05:19 PM

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan, Kamis (26/2/2026). Pada agenda kali ini, pihak Ammar dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan, namun tak satu pun yang datang ke persidangan.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Saksi dari Ammar Zoni yang Tak Jadi Hadiri Persidangan Kasus Narkoba

Dalam sidang tersebut, Ammar diminta membuktikan pernyataannya terkait dugaan adanya permintaan uang Rp 300 juta dari seorang oknum petugas untuk mengurus kasusnya. Namun, ia dinilai belum mampu menunjukkan bukti tegas mengenai nominal tersebut dalam percakapan pesan singkat yang dipersoalkan.

Ammar menjelaskan bagian percakapan yang memuat angka tersebut telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin yang disebut sebagai perantara dalam dugaan suap itu. Ia juga mengaku sempat meminta bukti percakapan antara kekasihnya, dr Kamelia dengan Pipin tetapi tidak mendapatkan hasil.

Usai persidangan, Ammar membeberkan isi chat yang sebelumnya sempat dibacakan di ruang sidang. "Kita sudah bisa melihat sendiri kalau orang, menurut saya sih hanya orang bodoh ya, yang dia nulis di chat, dia juga kan pasti sudah tahu ya. Namanya juga dia oknum polisi begitu ya kan, dan pengacara gitu kan, yang dipilih sama mereka. Pastinya dia nggak akan menyebutkan secara Rp 300 juta di dalam WhatsApp begitu lho," kata Ammar Zoni.

Ia menuturkan, dalam percakapan tersebut terdapat ajakan untuk bertemu secara langsung guna membicarakan persoalan itu. Ammar juga mengaku mengetahui nomor milik oknum yang dimaksud.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum soal Saksi dari Ammar Zoni yang Tak Jadi Hadiri Persidangan Kasus Narkoba

"Nah tapi dia di situ kan kita udah bisa melihat kalau percakapan yang tadi saya bacakan, kalau di situ ada mengadakan pertemuan. Dia mengajak pertemuan gitu kan, mengajak ketemuan untuk membahas langsung begitu," sambungnya.

Menurut Ammar, keberadaan percakapan itu sudah cukup menjadi indikasi.
"Kalau bicarakan tapi tidak ada Rp 300 juta-nya di situ segala macam dan lain-lain, terus buat apa? Buat apa adanya percakapan itu? Ya sebenarnya itu saja sih sebenarnya logikanya begitu lho," ujarnya

Lebih lanjut, Ammar mengklaim permintaan uang tersebut memiliki batas waktu satu minggu. Namun, ia tidak dapat memenuhinya karena tengah ditempatkan di sel pengasingan.

"Saya ditaruh di sel pengasingan, makanya kenapa kemarin diminta untuk segera keluarkan saya dulu dari selti gitu kan. Ada percakapannya gitu. Nah jadi ya, ya setelah itu ya sudah nggak ada kabar lagi apa-apa gitu lho," jelasnya.

Ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari upayanya membuktikan dugaan permintaan uang tersebut di persidangan.

"Iya pembuktian yang jelas gitu ya kan. Kita kan akan berupaya dengan apa yang sesuai dengan yang kita bicarakan di awal gitu lho," bebernya.

Terkait absennya saksi dari pihaknya, Ammar mengaku merasa kecewa. 

Ia menyebut saksi tersebut memegang bukti penting yang dapat memperkuat keterangannya.

"Maksudnya karena, saksi sudah punya kuncinya di situ. Dan sudah disurvei juga gitu ya kan, tadi malam gitu kan sudah di-crosscheck. Dari dia punya bukti kalau memang ada foto dan video kita dipukulin," tuturnya

Baca juga: Ammar Zoni Datangi Hakim saat Sidang, Beri Bukti Chat dari Kanit Isinya Dugaan Pemerasan Rp300 Juta

"Nah itu yang sebenernya saya pengen. Cuma mungkin kata Om Jon (kuasa hukum) nanti bisa dilakukan di pledoi. Di pledoi disertakan itu foto dan videonya," lanjut Ammar.

Ammar menambahkan, saksi yang berhalangan hadir tersebut merupakan rekan yang sempat menjalani masa hukuman bersamanya.

Selanjutnya sidang akan beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada 12 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.  Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.