TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) mempertanyakan status kewarganegaraan dari anak alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetianingtyas atau Tyas.
Diketahui, Tyas tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataannya 'cukup aku saja yang WNI, anakku jangan' dalam sebuah video viral di media sosial.
Namun, perkataannya itu berbuntut panjang karena dianggap merendahkan Indonesia ketika di saat yang bersamaan, ia berstatus sebagai alumni penerima LPDP.
Lalu, video tersebut turut berdampak kepada suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro.
Pasalnya, Arya yang juga sebagai penerima beasiswa LPDP, disanksi untuk mengembalikan seluruh bantuan beasiswa yang diterimanya selama menempuh studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda.
Baca juga: Alyssa Soebandono hingga Isyana Sarasvati Klarifikasi, Bukan Penerima Beasiswa LPDP
Namun, sanksi tersebut dijatuhkan bukan karena video Tyas, tetapi lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Tanah Air setelah lulus.
Kembali lagi ke pernyataan Kemenkum, kementerian mempertanyakan tempat lahir anaknya tersebut apakah di Indonesia atau Inggris.
Pasalnya, Inggris tidak menganut asas ius soli.
Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
Beberapa negara yang menerapkan asas tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Brasil, dan Kanada.
"Informasinya kan anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?"
"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," kata Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum, Widodo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lalu, Widodo juga mempertanyakan pengakuan Tyas yang menyebut sang anak resmi menjadi warga negara Inggris meski masih anak-anak.
Dia mengatakan bahwa anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.
Baca juga: Peringatan Keras untuk Penerima Beasiswa yang Ngeyel, Dirut LPDP: Lu Pakai Duit Pajak
Ditambah, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Di mana artinya selama orang tuanya berstatus sebagai WNI, maka anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski lahir di negara lain.
Terkait hal ini, Widodo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tyas terhadap anaknya melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing."
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Widodo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Inggris untuk mengonfirmasi terkait status kewarganegaraan anak Tyas.
Baca juga: Buntut Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Sarmuji Minta Mekanisme LPDP Direformasi: Harus Tepat Sasaran
Dia menjelaskan anak Tyas tetap berstatus sebagai WNI meski kini disebut mengantongi status kewarganegaraan Inggris.
Anak Tyas, katanya, baru bisa menentukan status kewarganegaraannya ketika sudah menginjak dewasa.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)