ALASAN TR Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya NS Hingga Berujung Tewas: Mendidik
Tommy Simatupang February 26, 2026 05:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu tiri TR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian NS (13). TR menganiaya NS hingga tewas.  

Kendati demikian, Polres Sukabumi masih menelusuri dugaan keterlibatan orang lain atas kematian NS. 

"Sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik maupun psikis dan masih kita dalami adanya pelaku lain," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).

NS meninggal dalam kondisi tubuh penuh luka. 

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, ia sempat menunjuk ibu tirinya.

Samian menjelaskan, saat ini kepolisian juga tengah fokus mendalami unsur dan pasal-pasal berkaitan dengan dugaan kasus kekerasan tersebut, serta masih nenunggu hasil autopsi forensik.

"Namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur atau pasal-pasal, kemudian kita juga sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi," jelasnya.

Baca juga: Polemik Penjualan Daging Non Halal: Massa Pengunjuk Rasa Padati Luar Gedung Kantor Wali Kota Medan

Baca juga: PEMKAB Selidiki Perselingkuhan Bu Dokter dengan Kepala Puskesmas, Hubungan Sudah Terjadi Setahun

Samian mengatakan, sementara motif TR itu melakukan penamparan hingga mencakar korban dengan alasan untuk mendidik korban.

"Kekerasan yang dialami kekerasan fisik biasa seperti dijewer, ditampar, dicakar, selama tinggal dengan TR."

"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami karena sebagai orang tua berdalih mendidik anaknya," kata Samian.

Samian menjelaskan, bahwa penganiayaan yang diderita NS ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Di tahun 2024, TR pernah dilaporkan dengan kasus serupa oleh ayah kandung NS. Namun, saat itu perkara berakhir damai.

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan."

"Namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian, itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindak lanjuti dan sebelumnya hasil dari ketetangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," ucap Samian.

Terhadap TR, polisi menyangkakan pasal tentang kekerasan terhadap anak atau perlindungan anak.

Saat ini, TR ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR dari pada korban NS kita tetapkan dengan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Samian.* (M Rizal Jalaludin)

Berbuntut panjang

Runtutan kasus kematian NS asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ini masih berbuntut panjang.

Pasalnya, sebelum adanya penetapan tersangka, ibu kandung NS, Lisnawati turut membuat laporan polisi.

Lisnawati melaporkan ibu tiri dan juga Anwar Satibi yang merupakan ayah kandung NS.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Lisnawati. Menurutnya, Lisnawati melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan penelantaran.

"Terkait dengan laporan ibu kandung terhadap suaminya atau pihak dari orang tuanya NS, itu terkait dengan penelantaran Pasal 76. Tentunya setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti kita akan tindak lanjuti dan tentunya akan bekerja secara profesional, kita akan independent, tidak ada tekanan apapun dan tidak ada kepentingan apapun," ujar Samian, Rabu (25/2/2026).

Samian memastikan, pihaknya akan mengumpulkan seluruh bukti dari laporan yang dibuat Lisnawati itu.

"Pasti akan meminta keterangan semua pihak dan mengumpulkan bukti," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lisnawati, Krisna Murti, mengatakan, pelaporan dilakukan Lisnawati karena adanya dugaan pembiaran dan penelantaran sehingga korban NS meninggal dunia.

"Sekali lagi dari awal bahwa klien kami, seorang ibu yang kehilangan anaknya. Artinya bahwa dia melapor sebagai korban yang telah kehilangan anaknya. Jadi patut diduga adanya kelalaian dan pembiaran di sini, maka klien kami menguasakan kepada kami untuk melaporkan saudara AS (ayah NS)," ujar Krisna.

Krisna menjelaskan, pihak Lisnawati menganggap adanya penelantaran oleh ayah NS karena ada pesan kepada Lisnawati dari AS sebelum NS meninggal dunia. Pesan itu disebutkan dengan dugaan pembiaran jika NS meninggal dunia.

"Kenapa kita anggap ini adalah kelalaian dan penelantaran? Karena ada SMS chat sebelum almarhum meninggal. Chat-nya itu dalam bahasa Sunda. Isinya seperti dia sudah mau "gitu" (meninggal), sudah sakit."

"Bahkan si Raja (NS) sakit sampai sakit paru-paru katanya. Jadi intinya chat dari ayahnya Nizam ke Ibu ini tanggal 17 Februari, dua hari sebelum meninggal, isinya menyampaikan bahwa Nizam ini sakit di rumah," ucap Krisna.

"Ibu bilang, kenapa nggak dibawa ke rumah sakit? Ayahnya jawab 'biarin aja, kalaupun dia meninggal tinggal dikit (dimakamkan) di pemakaman keluarga dekat bapaknya si bapak ini (AS)'. Begitu intinya," jelas Krisna.

Menurut Krisna, seorang ayah memang berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun sudah berpisah dengan ibu kandung dari anak tersebut. 

"Jadi kemarin ada sedikit yang mau kita luruskan. Dia (AS) menulis status jangan percaya kepada ibu kandung. Dia bilang walaupun dulu bersama ibunya, saya yang membiayai, ya di belahan dunia mana pun, yang namanya laki-laki pasti membiayai anaknya, itu kewajiban," kata Krisna.

Baru Sakit saat Dirawat Ayah

Krisna menjelaskan, NS dulu dirawat oleh Lisnawati sejak NS kecil sampai umur 7 tahun, kondisi NS kala itu sehat tidak mengalami penyakit apapun.

"Nah, ketika beralih kepada ayahnya, kalian tahu apa yang terjadi? Kami bingung karena ada perubahan fisik. Kita semua punya anak, kalau pagi ketemu sehat terus sore luka pasti kita tanya kenapa. Lah, ini pembiarannya terlalu lama, ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabannya belum ada waktu, masih sibuk, kalaupun meningggal, ikhlaskan saja," ucap Krisna.

Sebab itu, pihak Lisnawati melaporkan AS ke Polres Sukabumi dengan dugaan penelantaran terhadap anak.

"Iya, pasal yang kita laporkan itu Pasal 76B Jo Pasal 77B (UU Perlindungan Anak) tentang pembiaran dan penelantaran. Bahkan baru dibawa ke rumah sakit besoknya, padahal dilihat ada luka lebam, luka bakar," kata Krisna.

Krisna berharap kepolisian bisa segera memproses laporan yang dibuat Lisnawati dan juga terus menangani kaitan dugaan penganiayaan dalam kasus tersebut.

"Harapannya segera proses dengan cepat, Polres Sukabumi kita berharap, karena kasus ini juga menjadi atensi dari DPR RI komisi III, KPAI sudah melakukan atensi terhadap kasus ini," pungkas Krisna.

4 Tahun Tak Bertemu NS

Sementara itu, Lisnawati mengaku sudah 4 tahun tidak pernah bertemu dengan NS. Lisnawati mengatakan, bahwa dirinya dibatasi untuk bertemu oleh NS.

"Sudah 4 tahunan, terakhir komunikasi 4 tahun yang lalu, tidak ada komunikasi sama sekali karena dibatasi oleh ayahnya," ujar Lisnawati.

Diketahui, Lisnawati sendiri tinggal di Cianjur Kota. Lisnawati mengaku dulu pernah mengantarkan anaknya ke pesantren.

"Saya di Cianjur Kota. Anak saya mesantren, saya yang mengantar dia ke pesantren 4 tahun lalu, cuma mengantar saja," jelasnya.

Lisnawati pun berharap, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu tiri NS segera diselesaikan dan laporannya atas dugaan penelantaran oleh AS terhadap NS juga bisa segera diproses.

"Doa yang terbaik buat anak saya," imbuh Lisnawati.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.