TRIBUNGAYO.COM - Zakat fitrah merupakan satu diantara Rukun Islam yang wajib dibayar pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Dalam membayar zakat fitrah perlu diperhatikan pentingnya niat serta ketepatan penyaluran kepada mustahik atau delapan golongan penerima zakat.
Dalam Islam, niat adalah ruh dari setiap ibadah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya…” (HR. Bukhari no. 1)
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Muhammad dan menjadi kaidah besar dalam fikih ibadah. Para ulama sepakat bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, tidak sah tanpa niat.
Dalam kitab Fathul Mu’in, karya Zainuddin al-Malibari, dijelaskan bahwa niat zakat dilakukan di dalam hati ketika menyerahkan zakat kepada mustahik atau kepada amil.
Melafalkannya memang tidak wajib, tetapi dianjurkan untuk membantu menghadirkan kesungguhan niat.
Sementara itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa niat membedakan antara zakat wajib dan sedekah sunnah.
Tanpa niat, pemberian harta hanya bernilai sebagai hibah biasa.
Berikut beberapa redaksi niat zakat fitrah yang lazim dibaca:
1. Untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.
2. Untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.
3. Untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
4. Untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
5. Untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
6. Untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki harta dan penghasilan. Kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak. Dalam banyak literatur fikih, fakir ditempatkan sebagai prioritas utama.
2. Miskin
Golongan yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Perbedaannya dengan fakir terletak pada tingkat kecukupan.
3. Amil Zakat
Petugas resmi yang mengelola zakat. Dalam konteks Indonesia, pengelolaan ini dilakukan oleh lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional yang dibentuk untuk memastikan distribusi berjalan transparan dan profesional.
4. Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan hatinya dalam keimanan.
5. Riqab
Pada masa klasik berarti budak yang ingin merdeka. Dalam konteks kontemporer, sebagian ulama memasukkan korban perdagangan manusia atau individu tertindas yang membutuhkan pembebasan.
6. Gharimin
Mereka yang terlilit utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk kemaksiatan.
7. Fi Sabilillah
Segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Dalam penafsiran modern, mencakup dakwah, pendidikan Islam, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.
8. Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan, meski di daerah asalnya ia tergolong mampu. (*)
Baca juga: Bacaan Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Lengkap Bahasa Arab dan Latin