Kebohongan Dwi Sasetyaningtyas Terbongkar, Ternyata Anaknya Masih WNI Meski Lahir di Inggris!
Amir M February 26, 2026 07:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Dwi Sasetyaningtyas (DS) sempat menyebut bahwa anak keduanya telah memiliki paspor Inggris, namun kenyataannya anak tersebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan bahwa berdasarkan prinsip garis keturunan, anak DS otomatis berstatus WNI meski lahir di Inggris.

Pernyataan DS ini memicu kontroversi karena dianggap menyesatkan dan berpotensi melanggar hak anak.

Direktur Jenderal AHU Widodo menyebutkan bahwa anak dari DS, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

Widodo menjelaskan, Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.

Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri.

Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP.

Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Namun, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut soal unggahan DS yang menyebutkan bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris.

Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?

Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tutur Widodo.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Baca juga: Total Dana Kuliah & Biaya Hidup Suami Dwi Sasetyaningtyas di Inggris, Kini Harus Dikembalikan

POLEMIK LPDP - Kolase potret Dwi Sasetyaningtyas dan komentar lamanya singgung aset
POLEMIK LPDP - Kolase potret Dwi Sasetyaningtyas dan komentar lamanya singgung aset (Instagram/@sasetyaningtyas)

Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026.

Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.