Datangi PN Tipikor, Mahasiswa Sebut Penanganan Kasus PJU Oleh Kejari Cianjur Sarat kriminalisasi
Kemal Setia Permana February 26, 2026 06:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Aksi demonstrasi terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/2/2026). 

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) mengkritisi penanganan kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang tengah disidangkan.

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menyebut penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur sarat kriminalisasi. 

"Telah terjadi kriminalisasi oleh Kejari Cianjur terkait penanganan dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Kasus perdata dipaksakan pidana," katanya.

Dia menilai, Kejari Cianjur terlalu memaksakan kasus tersebut padahal sudah tidak ada persoalan berdasarkan hasil auditor resmi.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Penanganan Korupsi PJU Cianjur yang Dinilai Sarat Kriminimalisasi

Menurut Aldi, Kejari Cianjur tidak mengacu hasil BPK yang sudah menyatakan kasus PJU Cianjur 2023 sudah selesai, karena hanya terjadi kesalahan administrasi," katanya.

Kasus ini, menurutnya, bermula dari kesalahan kontrak kerja yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. 

"Seharusnya ini kontak kerja e-katalog. Tapi, oleh Dishub dimasukan ke dalam kontrak kerja konstruksi," katanya.

Atas kesalahan administrasi tersebut, Aldi mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah meminta pengembalian kelebihan bayar untuk dikembalikan kepada kas negara.

"Hasil pemeriksaan oleh Polda Jabar pun sama, ini masalah administrasi. Dan uangnya sudah dikembalikan," katanya.

Alih-alih mengacu kepada auditor resmi (BPK dan hasil pemeriksaan Polda Jabar), Kejari Cianjur justru menggandeng auditor dari luar (lembaga tidak resmi) untuk memperkuat tuduhan kasus ini agar masuk ranah pidana. Tak hanya itu, dalam dakwaaanya pun, Kejari Cianjur dinilai sangat terlihat memaksakan kasus ini.

"Dari nilai proyek sekitar Rp 10 miliar, Kejari Cianjur menyatakan terjadi kerugian negara Rp 9 miliar. Padahal PJU (lampu dan fisik/konstruksinya) sudah terpasang 100 persen dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi, bagaimana mungkin ada kerugian Rp 9 miliar dari total nilai pekerjaan Rp 10 miliar, sedangkan seluruh lampu-lampu sudah terpasang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terlihat jelas mengada-ngada atau kriminalisasi," katanya.

Baca juga: Bulog Subang Pastikan Stok Beras Melimpah Selama Ramadhan, Kebutuhan Pokok Aman Sepanjang 2026

Menurutnya kejadian serupa terkait pengadaan PJU tahun 2022 yang juga spesifikasinya sama dan menggunakan kontrak yg sama, yaitu konstruksi seperti tahun 2023, namun tidak dipersoalkan meski pekerjaannya tidak tuntas 100 persen. 

"Tapi anehnya justru tahun 2023 yang pekerjaan selesai 100 persen dan sudah berfungsi juga sudah diperiksa BPK dan ada pengembalian ke BPK karena ada kesalahan amdinistrasi, justru dipidanakan dengan tuntutan yang tidak rasional," katanya.

Mereka meminta Kejaksaan untuk menghentikan rekayasa kasus ini agar bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

"Kami meminta kejaksaan khususnya Kejari Cianjur jangan serampangan dalam menangani kasus laporan korupsi. Dan ternyata dalam penanganan hukum, kejaksaan tidak lebih baik dari kepolisian yang saat ini banyak disorot," katanya.

Jika hal ini dibiarkan, pihaknya khawatir akan terjadi banyak kriminalisasi yang sama oleh kejaksaan. 

Baca juga: Head to Head Persib vs Madura United, Sang Pangeran Lebih Perkasa dari Laskar Sapeh Kerab

"Yang mana pada akhirnya akan mengganggu proses pekerjaan publik dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Kami juga meminta kejaksaan untuk independen dalam menangani setiap persoalan hukum, tanpa ada intervensi dari siapapun. Apalagi jika intervensi itu terjadi atas dasar kepentingan-kepentingan tertentu yang hanya akan merugikan masyarakat secara luas," katanya.

Tak hanya itu, dia meminta hakim yang mengadili persidangan tersebut agar menggunakan nurani dalam memutuskan.

"Kami meminta hakim untuk menggunakan nurani, jujur dalam memutuskan perkara. Jangan mengamini cata perhitungan yg di lakukan JPU. Karena harusnya hakim juga paham terkait proses pengadaan, yaitu tidak boleh menghitung kerugian negara yg tidak sesuai subtansinya," katanya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.