Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arah Ditetapkan jadi Tersangka: Bawa 4 Pelat Palsu, Lukai 2 Orang
Ardrianto SatrioUtomo February 26, 2026 06:42 PM

- Pengemudi mobil yang melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat berinisial HM (25) dipastikan negatif narkoba setelah menjalani tes urin.

Kepolisian kini menetapkan HM sebagai tersangka.

Polisi menegaskan, saat kejadian, HM tidak dalam kondisi mabuk.

Keterangan itu disampaikan Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Kamis (26/2/2026).

Sebelumnya, HM sempat dicurigai berkendara tidak tertib hingga nekat melawan arus.

Petugas kemudian melakukan pengejaran sebelum akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.

Saat mobil digeledah, polisi menemukan beberapa pelat nomor kendaraan atau TNKB palsu.

Selain itu, ditemukan juga senjata tajam dan senjata api mainan di dalam mobil.

Terkait penggunaan TNKB palsu, polisi masih melakukan penyelidikan.

Termasuk mendalami kemungkinan apakah kendaraan tersebut hasil tindak pidana atau bukan.

Atas tindakannya, HM dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur soal mengemudi secara membahayakan, kerugian materiil, hingga menyebabkan korban luka.

Sementara dugaan unsur pidana lainnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.