Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pelaku jambret yang kerap beraksi di sepanjang jalur Serang-Jakarta akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Serang.
Pria bernama Romli alias Doyok (49) itu ditangkap di kediamannya di Kampung Dumus, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menjadi korban penjambretan di Kampung Kaserangan, Kecamatan Ciruas, pada Minggu (15/2/2026).
Baca juga: Niat Menagih Utang, Pria di Serang Babak Belur Dihantam Tabung LPG 3 KG
Saat itu korban bersama istrinya tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A-6378-FX hendak pulang ke rumah.
Kapolres Serang, Andri Kurniawan, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan modus memepet kendaraan korban dari samping.
"Pelaku menarik tas selempang warna cokelat yang dipakai korban hingga talinya putus, lalu melarikan diri," katanya, Kamis, (26/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Tas yang dibawa pelaku berisi uang tunai dan dua unit telepon genggam.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan di lapangan.
Identitas pelaku akhirnya terungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” katanya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sebilah pisau, golok, serta sepeda motor Honda CB yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Senjata tajam tersebut disiapkan pelaku untuk berjaga-jaga jika aksinya diketahui atau mendapat perlawanan dari korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, Romli mengaku telah delapan kali melakukan penjambretan seorang diri di sepanjang jalur Serang-Jakarta.
Ia menyasar pengendara sepeda motor, baik di ruas jalan yang sepi maupun di lokasi yang padat kendaraan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Serang.
Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal.