TRIBUNTRENDS.COM - Hafiz Mahendra pengemudi Toyota Calya yang melaju ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Hafiz telah dipastikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin pada Kamis (26/2/2026).
Hafiz ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lantaran sempat menabrak orang lain dan membuatnya terluka.
“Untuk kasus kecelakaannya sendiri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komaruddin.
Hafiz disangkakan dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketiga ayat yang disangkakan pada Hafiz semua berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Baca juga: Sebenarnya Apa Alasan Pengemudi Calya Panik hingga Ugal-ugalan? Polisi Temukan Sajam di Dalam Mobil
Hafiz dianggap bersalah menimbulkan kecelakaan yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga pelanggar, mengingat dari perilakunya menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka-luka,” jelas Komaruddin.
Kini, Hafiz masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat.
“Kami melimpahkan kasus ini ke Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk didalami lebih lanjut,” kata dia.
Dengan status Hafiz sebagai tersangka ini, ia terancam hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @lintasjakartaupdate, mobil sempat melaju kencang dalam kondisi lawan arah di jalan raya yang sedang padat kendaraan.
Saat melaju, mobil sempat menyerempet sejumlah badan mobil dan beberapa motor sebelum akhirnya berhenti karena dikejar massa dan petugas polisi.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mobil tersebut dikemudikan seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial HM.
Mobil itu membawa satu penumpang perempuan. Reynold mengungkapkan, kejadian itu berawal dari pengendara yang diduga memakai pelat nomor palsu.
Baca juga: Sosok Wanita Semobil dengan Pengemudi Calya Ugal-ugalan, Niat Pacaran Berujung Dikeroyok Massa
Sebelum melawan, mobil sempat diberhentikan oleh polisi sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mobil dengan nomor polisi D-1640-AHB diduga menggunakan nomor pelat palsu, sehingga diberhentikan oleh dua polisi lalu lintas yang bertugas," ujar Reynold kepada wartawan di Kantor Polsek Tanah Abang, Rabu malam.
"HM takut dan melarikan diri lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari arah selatan ke utara di jalan Bungur Besar," lanjut dia.
Kemudian, di simpang Bungur mobil belok kiri malawah arah ke arah barat.
Sesampainya di simpang empat Menara Bidakara Alfa Land (MBAL), mobil lalu lurus melawan arah di Jalan Pos.
Kemudian mobil berputar arah ke simpang empat MBAL, dan belok kiri di jalur berlawanan pada jalan Gunung Sahari.
"Di situ mobil terlibat kecelakaan dengan kendaraan sepeda motor," tutur Reynold.
Akibat kejadian tersebut, satu perempuan terluka karena terserempet mobil.
Namun, Reynold memastikan tidak ada korban meninggal akibat kejadian ini.
Sementara itu, satu motor milik warga lainnya rusak pada bagian depan dan bodi samping kanan.
Mobil Toyota Calya yang melawan arah mengalami rusak di bagian bodi samping kanan dan kaca mobil bagian belakang pecah. (Tribun Trends/Kompas.com)