TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penawar dengan nilai tertinggi justru tersingkir dalam proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto.
Situasi tersebut memicu polemik setelah PT Arta Kencana Abadi Sukses (PT AKAS) menyatakan keberatan dan menyiapkan langkah hukum atas hasil seleksi yang menetapkan pemenang dengan nilai penawaran jauh lebih rendah.
Keberatan yang diajukan PT AKAS melalui sanggahan dan somasi sebelumnya telah ditolak oleh panitia pemilihan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas.
Merespons penolakan tersebut, Direktur Utama PT AKAS, M. Burhanudin Adi Prasetya, melalui kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum PT AKAS, Djoko Susanto, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
"Akan tempuh pidana dengan dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan gugatan TUN," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Pemprov akan Selesaikan Masalah Relokasi Guru PPPK hingga Kekosongan Kepala Sekolah.
Djoko menilai Tim Pemilihan telah bertindak berlebihan dan tidak memahami asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, kliennya menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan dan proses tender diulang.
"Tuntutan klien, batalkan (pemenang lelang) dan tender ulang," tegasnya.
Sengketa ini bermula dari proses seleksi kerja sama pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto yang dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah selisih nilai penawaran antara peserta yang tersingkir dengan pemenang seleksi.
Paket kerja sama pengelolaan parkir tersebut memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa kerja sama lima tahun dengan metode satu sampul pascakualifikasi sistem gugur.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT AKAS mengajukan penawaran tertinggi dengan nilai mencapai Rp3,3 miliar.
Sementara itu, pemenang seleksi tercatat mengajukan penawaran di kisaran Rp2,3 miliar.
Selisih hampir Rp1 miliar inilah yang kemudian dipersoalkan oleh PT AKAS dan menjadi dasar keberatan mereka terhadap hasil pemilihan.
Sebelumnya, PT AKAS melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Tim Pemilihan yang berkantor di Dinporabudpar Banyumas.
Mereka menilai proses seleksi yang hanya menetapkan satu pemenang perlu dipertanyakan dan berpotensi merugikan.
Dengan rencana gugatan pidana dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang akan ditempuh, polemik lelang pengelolaan parkir di kawasan GOR Satria Purwokerto diperkirakan masih akan berlanjut. (jti)