Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai memasuki babak baru dengan penambahan tersangka.
Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Bahkan, KPK melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BPP), pada Kamis (26/2/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi manipulasi jalur importasi di lingkungan Bea Cukai.
Suap adalah pemberian uang, barang, atau janji kepada pejabat atau pihak tertentu agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya. Bersifat ada kesepakatan/imbal balik.
Baca juga: Barang Bukti Fantastis yang Diamankan dari OTT Bea Cukai, Total Rp40,5 Miliar
Sementara gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas (uang, hadiah, fasilitas, diskon, dll.) yang diterima pejabat karena jabatannya. Tidak selalu ada kesepakatan, tetapi bisa menjadi tindak pidana jika tidak dilaporkan dan berhubungan dengan jabatan. Dalam hukum Indonesia, keduanya termasuk tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur melawan hukum.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Budiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.
"Terkait dengan perkara di Bea Cukai, bahwa dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budiman ditangkap langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai yang berlokasi di Jakarta.
Setelah diamankan, ia langsung digelandang ke Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Menurut Budi, penetapan tersangka BPP dilakukan sesuai prosedur, bersumber dari keterangan sejumlah tersangka sebelumnya, saksi-saksi, serta rentetan hasil penggeledahan.
Budiman disangkakan melanggar ketentuan terkait gratifikasi, yakni Pasal 12B juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru.
Satu di antara bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka Budiman adalah temuan lima koper berisi uang senilai Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah satu safe house (rumah aman) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 13 Februari lalu.
"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa."
"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.
Sebelum ditangkap, Budiman Bayu Prasojo sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/2/2026).
Ia juga merupakan satu dari 17 orang yang sempat terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal pada 4–5 Februari lalu, namun saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik saat itu mendalami pengetahuannya terkait kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC.
Penangkapan Budiman menambah panjang daftar tersangka dalam skandal ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Direktur P2 DJBC periode 2024–2026, Rizal, serta pemilik PT Blueray (BR), John Field.
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025.
Para oknum pejabat Bea Cukai diduga mengatur dan memanipulasi parameter "Mesin Targeting" pada angka 70 persen.
Tujuannya adalah memberikan karpet merah agar barang-barang impor milik PT BR yang diduga palsu atau ilegal tidak melalui pemeriksaan fisik (Jalur Merah), melainkan lolos begitu saja melalui Jalur Hijau.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR memberikan jatah uang pelicin yang diserahkan secara rutin setiap bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menyita aset bernilai fantastis dari berbagai safe house, dengan total lebih dari Rp45,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar, serta berbagai valuta asing yang meliputi 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Selain tumpukan uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia dengan berat total 5,3 kilogram yang ditaksir bernilai hingga Rp15,7 miliar, beserta satu buah jam tangan mewah seharga Rp138 juta.