Divonis 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan: Banyak Fakta Belum Dipertimbangkan 
Malvyandie Haryadi February 26, 2026 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan angkat bicara mengenai putusan 9 tahun penjara kepada dirinya pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Riva Siahaan mengatakan ia bekerja seperti melakukan pekerjaan bersama Tuhan.

"Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan. Dan saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan. Saya percaya itu!" ucap Riva Siahaan kepada awak media di PN Tipikor Jakpus, Kamis (26/2/2026).

Ia meyakini dan percaya bahwa Tuhan maha baik.

"Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," tegas Riva Siahaan.

Vonis Majelis Hakim 

Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa Riva Siahaan dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara," putus Hakim Ketua Fajar Kusuma di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan yang memberatkan putusan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta punya tanggungan keluarga.

Putusan tersebut serupa juga untuk terdakwa eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya.

Sementara itu terdakwa eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne dihukum lebih berat 10 tahun penjara, serta pidana denda Rp1 miliar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.