Sebabkan Banjir, BPN Jember Telusuri Sertifikat Perumahan di Bantaran Sungai 
Haorrahman February 26, 2026 10:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember angkat bicara terkait belasan perumahan yang berdiri di bantaran sungai wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi salah satu penyebab banjir.

Kepala Kantor BPN Jember, Ghilman Afifiuddin, mengatakan masih perlu menelaah dokumen kepemilikan lahan sebelum menyimpulkan statusnya. Karena itu, keputusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran belum bisa ditetapkan saat ini.

"Kami akan mencoba berbagi data dengan Satgas (Infrastruktur dan Tata Ruang) untuk mencari historis (perizinan) bersama-sama," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Sertifikat Terbit Awal 2000-an

Ghilman menjelaskan, sebagian besar sertifikat tanah perumahan tersebut terbit pada awal 2000-an. Menurutnya, setiap pengembang memiliki alasan dan dasar masing-masing hingga dokumen kepemilikan itu diterbitkan.

"Cuma secara detailnya kami belum bisa berikan. Karena memutuskan (melanggar atau tidak) bukan wewenang BPN," katanya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan BPN lebih pada aspek administrasi pertanahan dan pemanfaatan lahan, bukan penentuan pelanggaran tata ruang.

Fokus Mitigasi

Ghilman menyampaikan pihaknya juga menyoroti pemanfaatan lahan dari sisi perlindungan masyarakat, khususnya agar warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak menjadi korban bencana banjir.

"Karena yang dipermasalahkan, bagaimana warga yang punya rumah di sana bisa terhindar dari bencana banjir," imbuhnya.

Koordinasi lintas instansi dengan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang diharapkan dapat membuka historis perizinan sekaligus memastikan langkah penanganan yang tepat bagi kawasan perumahan di bantaran sungai tersebut.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.