ABK Fandi Terancam Hukuman Mati, Kesatuan Pelaut Indonesia: Kemungkinan Kapalnya Phantom Shipping
Bobby Wiratama February 26, 2026 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa menduga, kapal tempat Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatra Utara Fandi Ramadhan (26) adalah jenis kapal yang disebut Phantom Shipping

Fandhi terjerat kasus narkotika karena kapal tempatnya bekerja, kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa, mengangkut nyaris dua ton (1.995 kilogram) sabu. 

Kapal tersebut disergap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (sekitar Batam) pada Mei 2025.

Di dalam kapal, ditemukan 67 paket/kardus berisi sabu dengan berat total hampir dua ton, yang diduga akan diedarkan di Indonesia.

Atas penyergapan dan temuan sabu ini, Fandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa alias replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026) kemarin.

Kapal Tempat Fandi Bekerja termasuk Phantom Shipping

Dalam program Pagi-Pagi Seru yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (25/2026), Nyoman Budiasa memaparkan apa itu phantom shipping yang dikaitkan dengan kapal tempat Fandi bekerja.

Phantom shipping, kata Nyoman, artinya kapal yang tidak terdaftar secara resmi dan biasanya dipakai untuk aktivitas ilegal.

Atau, bisa juga disebut kapal siluman.

"Kapalnya sendiri kalau dalam bahasa shipping internasional, kapal ini disebut dengan phantom shipping," ujar Nyoman.

Baca juga: Kasus ABK Fandi Ramadhan, Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati: Ini Anak Tak Tahu Isi Muatan Kapal

"Jadi, kapal itu ada kapal-kapal bendera nasional. Ada kapal-kapal bendera kemudahan. Bendera kemudaan itu kapal-kapal yang antara pemiliknya dengan bendera kapalnya, atau registrasi kapalnya, berbeda negara."

"Ada juga yang kita sebut phantom shipping. Phantom shipping ini yang biasa dipakai untuk ilegal. Dia tidak teregister. Jadi kapal siluman lah.

Kemudian, Nyoman mengungkap, lokasi perairan di mana phantom shipping biasa beroperasi, yakni perairan bebas, atau berlabuh di titik yang otoritas pengawasannya lemah.

"Biasanya memang kapal-kapal ini beroperasi, yang pasti, di perairan bebas. Yang kedua, kalaupun dia harus berlabuh, dia akan mencari titik-titik yang, mohon maaf, otoritasnya lemah. Lemah dalam pengawasan, dan lain sebagainya."

Sebagai informasi, dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, ada istilah yang disebut 'phantom ship.'

Pada Pasal 183 Ayat (1) poin (g), disebutkan pelaporan phantom ship, yang artinya kapal misterius.

Belum Teregistrasi

Nyoman juga menyebut, hingga saat ini kapal tempat Fandi bekerja belum diketahui status registrasinya atau kelaikan layarnya.

"Jadi, sampai hari ini kita belum bisa tahu kapal ini, kalau bahasa kendaraan sudah di-Samsat, belum?" ujar Nyoman.

"Jadi, kapal itu laik layar salah satunya itu harus memiliki certificate of register, di mana kapal itu diregistrasi di negara mana, benderanya apa gitu."

Lantas, Nyoman mengungkap bahwa dari penelusuran sumber pihaknya, tidak ditemukan registrasi kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa tersebut, termasuk saat dicarikan informasinya di Lloyd Register, pusat registrasi kapal di London, Inggris.

"Dari sumber kami di Serikat Pekerja, kami tidak temukan [certificate of register]. Termasuk kami sudah coba minta ke Lloyd register, pusat registrasi kapal di London, tidak ada registrasi kapalnya gitu," ujar Nyoman.

ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
ABK TERANCAM MATI - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton, Fandi Ramadhan menangis usai dituntut hukuman mati, Kamis. Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah (TribunBatam.co.id)

Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi 

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, JPU menyatakan Fandi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Fandi disebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," bunyi tuntutan jaksa. 

Dalam perkara ini, Fandi didakwa telah bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia juga didakwa secara bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (primair) dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

Duduk Perkara ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati 

Menurut informasi di laman SIPP PN Batam, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK pada April 2025 dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. 

Setelah menginap sekitar 10 hari sembari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang diberikan.

Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand.

Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.

Pada Rabu, 21 Mei 2025, kapal dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. 

Setelah digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram (kurang lebih 1,99 ton). 

Hasil uji laboratorium BNN memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina (Narkotika Golongan I) atau sabu. 

(Tribunnews.com/Rizki A.)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.