TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza alias Kerry Riza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Vonis terhadap putra dari pengusaha minyak ternama, Riza Chalid itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis Hakim menyatakan Kerry Riza terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Tak hanya pidana badan, majelis juga menjatuhkan sanksi finansial.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.
Dikutip dari BangkaPos, Kerry Riza lahir pada 15 September 1986.
Sosoknya dikenal sebagai figur muda yang mengelola sejumlah entitas usaha keluarga.
Di usianya yang belum genap 40 tahun, ia sudah terlibat dalam berbagai lini bisnis yang bergerak di sektor energi hingga transportasi laut.
Dalam perkara ini, Kerry disebut sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang mengoperasikan kapal tanker serta pengangkut gas alam.
Ia juga memegang posisi strategis sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan pelayaran niaga.
Tak berhenti di sektor migas dan maritim, kiprahnya merambah industri hiburan serta olahraga.
Kerry tercatat sebagai Direktur Kidzania, wahana rekreasi edukatif anak. Di bidang olahraga, ia turut terlibat dalam pengelolaan klub basket Amartha Hangtuah yang berkompetisi di IBL.
Status beneficial owner yang disematkan kepadanya menunjukkan adanya kendali strategis terhadap arah kebijakan perusahaan, meski secara administratif kepemilikan saham tidak selalu tercantum atas namanya.
Jaksa menguraikan, perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Skema yang dipersoalkan dalam dakwaan berkaitan dengan kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Pertamina (Persero).
Meski dakwaan tidak memerinci nominal kerugian yang secara langsung dibebankan kepada Kerry, ia dinilai menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kerugian negara tersebut.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan tindakan terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, Kerry disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Keduanya turut dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai kerugian terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan menyita perhatian luas publik.
Baca juga: Polemik Ijazah Memanas, Lukas Warso: "Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?"
Baca juga: Profil Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Karier Mentereng dan Dapat Julukan Raja Minyak
Baca juga: Rugikan Negara Rp285 T, Terkuak Nasib Ayah dan Anak Ini, Kerry Adrianto Ditahan, Riza Chalid Buron