TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - N (24), seorang perempuan asal Bandung, tak pernah menyangka keputusannya merantau ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, akan berujung pada belenggu eksploitasi.
N merupakan satu dari 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Eltras, Kelurahan Madawat.
Kasus ini mencuat setelah N nekat melarikan diri dan mengadu ke Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) pada Rabu (21/1/2026).
Ia mengaku tak berdaya menghadapi tekanan dan eksploitasi selama bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Modus Jeratan Utang
Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi pelaku berinisial AD diawali dengan iming-iming gaji tinggi sebesar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Korban juga ditawarkan fasilitas kasbon atau pinjaman awal untuk biaya perjalanan dan keperluan keluarga di kampung halaman.
Baca juga: HEBOH Wanita Diduga PSK dan Miras Dijual di Jalan Trans Papua, Warga Yalimo: Polisi Ayo Bertindak!
Namun, fasilitas tersebut justru menjadi jebakan.
Sistem pengupahan diatur sedemikian rupa sehingga pendapatan pekerja terus terkikis oleh berbagai potongan yang tidak transparan.
"Pekerja tidak diberikan informasi pasti mengenai sisa utang mereka, sementara tawaran kasbon tambahan terus diberikan saat mereka membutuhkan. Akibatnya, utang membengkak hingga belasan juta rupiah," jelas pihak kepolisian saat memaparkan modus operandi kasus ini.
Hingga Januari 2026, utang N membengkak hingga Rp 12 juta.
Akumulasi utang inilah yang dijadikan alat oleh pengelola untuk menahan para pekerja agar tidak bisa memutus kontrak kerja.
Siasat Denda Tak Manusiawi dan Pemalsuan Dokumen
Kekejaman di Pub Eltras tidak berhenti pada utang.
Para korban, yang beberapa di antaranya masih berusia anak (bahkan ada yang direkrut sejak usia 15 tahun), harus menghadapi aturan denda yang mencekik:
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Gabriel Goa, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aktor berinisial RL dan AW dalam memalsukan dokumen para korban, termasuk mengubah usia korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: Miras dan Wanita Diduga PSK Dijajakan di Jalan Trans Papua, Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak
"Kenyataannya mereka mengalami penipuan, kekerasan fisik seperti dijambaki, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik dan dieksploitasi secara seksual," ungkap Gabriel Goa secara tertulis, Selasa (17/2/2026).
Intervensi Pemerintah
Korban Kasus ini menarik perhatian serius dari berbagai pihak. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung berkoordinasi dengan Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, untuk memastikan keselamatan warga Jawa Barat tersebut.
"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan satu orang asal Jakarta yang diselamatkan. Mereka dijanjikan gaji besar, namun akhirnya menjadi korban pelecehan dan upah rendah," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (17/2/2026).
Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menyatakan akan segera melakukan penjemputan terhadap ke-13 korban yang saat ini diamankan di shelter TRUK-F Maumere. Data 13 Korban TPPO di Maumere:
Meski Polres Sikka telah menangani kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/II/2026, terdapat catatan kritis dari pengamat HAM.
Pihak kepolisian sejauh ini dikabarkan masih menggunakan pasal-pasal dalam KUHP.
Kementerian HAM mendorong penggunaan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar para pelaku dan aktor intelektual di balik jaringan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kini, ke-13 perempuan tersebut tengah menunggu proses pemulangan ke kampung halaman. Mereka membawa pulang trauma mendalam dari "lubang hitam" yang bernama utang dan eksploitasi di pesisir Maumere. (*)