Pelaku Pencurian HP dan Tas Mahasiswi di Metro Ternyata Pria Berinisial WA 
taryono February 27, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang mahasiswi berinisial ZN (19) asal Lampung Selatan kehilangan handphone Samsung A15 warna biru navy beserta tas miliknya.

Kejadian terjadi di halaman parkir fotokopi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

Barang milik korban ternyata dicuri oleh seorang pria berinisial WA (43).

Polres Metro melalui Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku dalam Operasi Cempaka Krakatau 2026 (Non TO), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 16 Januari 2026.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di halaman parkir fotokopi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Korban, seorang mahasiswi berinisial ZN (19) asal Lampung Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy beserta tas miliknya. 

Tas tersebut berisi dompet, uang tunai Rp 100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM Bank BSI, sehingga total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 2,9 juta.

Menurut Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan lokasi fotokopi dengan tas tergantung di kendaraan. 

Saat hendak pulang, tas korban sudah hilang, sehingga ia langsung melapor ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. 

Petugas kemudian berhasil menangkap seorang pria berinisial WA (43) yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A15 warna biru navy beserta kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai. 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik. 

Polres Metro juga akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.