Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Divonis 8 tahun 6 bulan penjara kasus gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo nyatakan pikir-pikir.
M Dawam Raharjo divonis penjara 8 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (26/2/2026).
Vonis tersebut seuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat mendengarkan putusan majelis hakim, terlihat mantan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Timur itu tertunduk lesu.
Bahkan saat detik-detik hakim ketua membaca amar putusannya, terlihat Dawam terduduk lemas.
Baca Juga Dawam Rahardjo Menahan Tangis Divonis Penjara 8,5 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU
Kemudian saat majelis hakim meminta Dawam berdiri saat pembacaan amar putusan, ia pun hanya tertunduk menatap lantai.
Setelah hakim selesai membacakan putusan, Dawam langsung diborgol dan memakai rompi tahanan berwarna pink. Raut wajah Dawam memerah, termasuk matanya seolah menahan tangis.
Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi pada pembacaan amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan pagar rumah dinas Bupati Lamtim dan patung gajah.
"Terhadap mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo dikenakan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 Juta," kata Firman.
Dawam juga dikenakan subsider pidana penjara 100 hari, kemudian uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,9 miliar dengan subsider penjara 4 tahun 3 bulan.
Usai persidangan, Dawam tidak banyak bicara saat diwawancarai media.
"Saya pikir-pikir dan masih konsultasi dulu dengan penasehat hukum," kata Dawam.
Ia mengaku sangat keberatan dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut.
"Alhamdulillah saya sehat," kata Dawam.
Sementara itu, kuasa hukum Dawam, Dheo Renza dan Via Andriayani menjelaskan kalau pihaknya merasa keberatan dengan vonis tersebut.
"Terhadap vonis hakim tadi kami keberatan. Karena tidak sesuai dengan apa yang diuraikan dan kami telah memohon keberatan dari pledoi," ujar Dheo.
Adapun keberatan tersebut yakni dari saksi-saksi itu tidak ada satupun yang bersesuaian antara saksi satu dan yang lainnya.
"Kami selanjutnya dalam 7 hari akan tanggapi apakah menerima atau banding," imbuhnya.
Sementara JPU dari Kejati Lampung, Rudi Vernando mengatakan, pihaknya mengaku putusan yang disampaikan majelis hakim telah sesuai. "Hakim telah menjatuhkan putusan yang telah sesuai dari tuntutan kami," tutur Rudi.
Sementara untuk terdakwa lainnya yang terkait kasus yang menjerat Dawam, Agus Cahyono
juga dijatuhi pidana oleh Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi penjara selama 8 tahun penjara.
Selain itu, Direktur CV GTA itu juga didenda Rp 300 juta, subsider pidana penjara 100 hari, uang pengganti Rp 153 juta dengan subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Kemudian pada terdakwa Sarwono Sanjaya dipidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 Juta, subsider pidana penjara 100 hari. "Tidak dibebani uang pengganti karena tidak turut menikmati uang korupsi tersebut," kata Firman.
Terdakwa lainnya, Mahdor dipidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider pidana penjara 100 hari. Lalu uang pengganti Rp 66 juta dan subsider penjara 6 bulan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)