JEJAK Narsun Sang Penjagal Kepri, Tega Mutilasi Istrinya Sendiri, Dulu Pernah Mutilasi Selingkuhan
Juang Naibaho February 27, 2026 01:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Pria bernama Narsun di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), kini dijuluki sang penjagal.

Bagaimana tidak, pria ini sudah dua kali melakukan pembunuhan disertai mutilasi.

Kasus pertama, Narsun menghabisi wanita selingkuhannya.

Kini, dia tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Harsalina (56).

Tragedi ini terjadi di kawasan Ganet, Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026) malam.

Narsun memotong kedua kaki istrinya itu lalu disimpan di karung.

Perbuatan kejam Narsun akhirnya diungkap kepolisian.

Kepada polisi, Narsun berdalih merasa sakit hati sering diejek korban.

Pernah Mutilasi Selingkuhan

Setelah ditangkap kepolisian, jejak kejahatan Narsun akhirnya terungkap.

Narsun ternyata residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dengan vonis 15 tahun penjara.

Ketika itu Narsun menghabisi nyawa selingkuhan dan melakukan mutasi hingga akhirnya masuk penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic menyampaikan pelaku baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan atas kasus pembunuhan sebelumnya.

“Yang bersangkutan juga baru keluar dari lapas dan sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan,” ujar Ronniz 

Motif Habisi Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan terhadap istrinya diduga sakit hati. 

Pelaku mengaku sering dihina oleh korban.

“Informasinya, pelaku merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata yang merendahkan fisiknya. Karena emosi, pelaku mengambil balok kayu dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan memotong kedua kaki korban.

“Memang terjadi mutilasi, tetapi yang dipotong hanya bagian kaki, terpisah dari badan. Kaki korban dipotong di talenan dapur,” tegas Ronni.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung untuk dibuang dan berusaha untuk melarikan diri. 

Sementara bagian kaki korban ditinggalkan di lokasi kejadian.

Sebelum kabur, Narsun sempat bertemu anaknya yang sebelumnya mendengar keributan di dalam rumah.

Saat ditanya, pelaku mengakui telah membunuh istrinya.

“Anak korban mendengar suara ribut-ribut. Saat ditanya, pelaku mengaku sudah membunuh ibunya. Kemudian pelaku pergi membawa karung tersebut. Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran.

Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Ia terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.