TRIBUN-MEDAN.com - Bandar narkoba KE alias Koh Erwin, pemasok narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditangkap.
Koh Erwin ditangkap di Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut). Upaya pelariannya ke Malaysia yang dibantu 2 orang digagalkan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Polisi meringkus ketiganya.
KE alias Koh Erwin, ditengarai sebagai bandar narkoba memasok sabu hingga uang ke Didik Putra Kuncoro saat menjabat sebagai kapolres.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan tim Subdit IV.
"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ia mengatakan saat ini Koh Erwin tengah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Eko menyebut dalam proses penangkapan itu penyidik juga turut menangkap dua orang lainnya yang membantu rencana pelarian Erwin.
Ko Erwin yang sudah berstatus buronan, ditangkap di Tanjungbalai, diduga hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri langsung membawa Ko Erwin ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Ko Erwin tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam.
Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam.
Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.
Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa.
Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.
Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan.
Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.
Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Tangannya tetap dalam kondisi terborgol dan tertutup kain hitam.
Untuk informasi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.
Adapun dua bandar narkoba bernama KW alias Koh Erwin dan B.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi.
Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.
Uang setoran itu terus dilakukan mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar.
Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya.
"Kapolres perintahkan ke Kasat "kamu bereskan itu". Begitu dibereskan, gak sanggup (bandar) B ini," tuturnya.
Karena ketidaksanggupan itu, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencarikan satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan dari jabatan jadi konsekuensinya.
"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau engga kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. "Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard". Nah jadi dari si (bandar) B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 miliar," tuturnya.
Karena bandar narkoba inisial B tidak sanggup lagi, maka Malaungi memutar otak untuk mencari pemasukan dana lainnya.
"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," ucapnya.
"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tuturnya.
Zulkarnain pun mengatakan uang miliaran rupiah yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi.
“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.
Zulkarnain menyebut cara penyerahannya pun dilakukan dengan cara tunai kepada Malaungi dengan rincian Rp1,4 miliar yang dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Ro1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.
Untuk informasi, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia juga telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Usai dipecat, Didik pun langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Polemik Penjualan Daging Non Halal: Massa Pengunjuk Rasa Padati Luar Gedung Kantor Wali Kota Medan
Sumber: tribunnews.com/ Kompas.com
Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Perwira Polisi AKP Arifan Diduga Terima Setoran dari Pengedar Narkoba
Baca juga: Nasib Tukang Ojek Jadi Tersangka Penumpangnya Tewas Kecelakaan, Setelah Viral Polisi Beri Penjelasan