TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Layanan SIM Keliling di Pekanbaru hari ini, Jumat (27/2/2026) di area MTQ Jalan Sudirman
Layanan ini diperuntukan bagi pemegang untuk melakukan perpanjangan masa aktif.
Namun yang hanya mendapatkan layanan SIM keliling bagi pemegang SIM yang masih berlaku.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Rumbai, karena terhitung membuat SIM dari awal.
Perlu diketahui, proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan sendiri dan sangat mudah. Jadi sebaiknya hindari penggunaan pihak ketiga atau calo.
Bagi pemula atau yang baru pertamakali mengurus perpanjangan SIM, berikut ini alur yang bisa dilalui
- Datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas.
- Perpanjang SIM minimal 1–2 minggu sebelum masa berlaku habis.
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir.
- Pantau jadwal SIM Keliling melalui website resmi Polresta atau akun media sosial.
Baca juga: Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Pekanbaru Hari Kamis 26 Februari 2026
Dengan adanya layanan ini, masyarakat di Pekanbaru memiliki beberapa pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM secara cepat dan praktis.
Biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri.
Catatan Penting
-Biaya di atas adalah biaya pokok resmi.
- Jika perpanjangan dilakukan online, ada tambahan biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Pemohon juga wajib menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali sudah memiliki surat keterangan yang masih berlaku.
Seluruh syarat ini wajib untuk dibawa ketika melakukan pengurusan. Karena yang diserahkan merupakan data pribadi, maka sebaiknya proses pengurusan SIM dilakukan sendiri.
Bagi yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, silahkan datang ke lokasi yang telah ditentukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)