Polisi Cek Proyek Lapangan Padel Diprotes Warga Permata Hijau Jakarta Selatan
Dian Anditya Mutiara February 27, 2026 10:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa proyek pembangunan lapangan padel yang diprotes warga di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan dilakukan usai Polres Metro Jakarta Selatan menerima pelimpahan laporan polisi dari Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan pihaknya mengecek lokasi untuk melihat kondisi di lapangan. 

“Kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro. Sekarang sedang cek ke lokasi ya, akan dilihat seperti apa kondisinya,” kata Murodih, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Polisi selanjutnya akan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca juga: 212 Lapangan Padel di Jakarta Sudah Memiliki Izin, 185 Lapangan Padel Lainnya Belum Kantongi PBG

Selain itu, pengelola lapangan padel guna mendalami laporan tersebut.

"Ya, nanti hasil daripada pengecekan dari TKP, kami lakukan penyelidikan. Nanti kita akan minta juga keterangan-keterangan dari saksi-saksi mungkin yang menguatkan,” katanya.

Terkait keluhan kebisingan lapangan padel di Jakarta Selatan secara umum, Murodih menyebut polisi baru dapat menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat. 

Hingga kini, baru satu laporan yang diterima dan telah dilimpahkan untuk ditindaklanjuti.

"Ya kalau memang itu ada laporan dari masyarakat tentang masalah itu, ya kami akan tindak lanjuti,” ucap Murodih.

Baca juga: Bikin Warga Terganggu, Padel Haji Nawi Sepakati Peredam dan Pembatasan Operasional

Dilaporkan Soal Gangguan Lingkungan

Sebelumnya, polemik lapangan padel kembali muncul, bahkan kali ini berujung laporan polisi.

Seorang warga melaporkan proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Hal tersebut karena diduga mengganggu ketenteraman lingkungan.

Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Dilarang di Kawasan Perumahan, Operasional Dibatasi hingga 20.00 WIB

Laporan itu diajukan Agatha Anne Bunanta dan tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar, laporan sudah diterima,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana gangguan ketenteraman lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 KUHP. 

Penanganan perkara telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Dalam laporannya, Agatha menyebut proyek yang dikelola PT Primatama Konstruksi itu berlangsung sejak 25 Desember 2025 dan kerap dikerjakan hingga larut malam bahkan dini hari.

Meski sempat dilakukan mediasi dengan pihak kelurahan, pekerjaan disebut tetap berjalan.

Dua pihak yang dilaporkan masing-masing Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.

"Adapun pelapor dalam perkara ini adalah AU, sedangkan terlapor adalah A (Project Manager PT PK) dan S (PT PPS)," kata Budi. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.