TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Raihan Mufazzar (21), mahasiswa pelaku pembacokan terhadap mahasiswi bernama Farradhilla Ayu Pramesti (23) di UIN Suska Riau, kini mendekam di balik jeruji besi.
Akibat aksi sadis yang dilakukannya pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB itu membuatnya terancam hukuman 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, dikonfirmasi Jumat (27/2/2026).
Anggi mengungkap, tersangka sudah dicek urine. Hasilnya negatif narkoba.
Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya.
"Nanti kita ajukan ke psikiater dulu untuk pemeriksaan kejiwaan," sebut Anggi.
Anggi bilang pihaknya juga menelusuri jejak digital tersangka yang berkaitan dengan kejadian ini.
Baca juga: Mencekam, Mahasiswi UIN Suska Riau Kabur Lewat Jendela untuk Selamatkan Diri dari Pelaku Pembacokan
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
"Tersangka ini memang berangkat dari rumahnya pagi itu, ada niat untuk membunuh korban," tegasnya.
Sementara korban Faradila masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Ahmad.
"Korban belum bisa kita ambil keterangan, tadi pagi kita sudah membesuk bersama Kapolresta Pekanbaru ke RSUD Arifin Ahmad, pasca operasi tadi malam," jelas Anggi.
Terpisah, Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin menuturkan, korban telah selesai menjalani operasi pergelangan tangan menjelang tengah malam.
"Alhamdulillah, malam tadi jam 11.30 malam sudah selesai operasi pergelangan tangan korban. Alhamdulillah lancar," sebutnya.
Saat kejadian, beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran pelaku cepat diamankan sejumlah petugas keamanan kampus.
Namun akibat pembacokan dengan kapak yang dibawa pelaku, korban mengalami luka di kepala dan tangan.
Adapun motif pelaku melakukan aksinya, lantaran merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban.
Saat peristiwa terjadi, korban berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau.
Korban sedang menunggu jadwal ujian munaqosah, atau ujian skripsi akhir.
Tiba-tiba pelaku yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, datang ke ruangan.
Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan kapak.
"Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, dalam wawancara sebelumnya.
Anggi memaparkan, dugaan awal motif atas kejadian ini, adalah permasalahan asmara.
"Sejauh ini masalah asmara, cuma nanti kami dalami lagi," papar Anggi.
Pasca melakukan aksinya, pelaku ditangkap. Ia resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.
"Tersangka sudah kami tahan di Polsek Binawidya," ujar Kasat Reskrim.
Mantan Kasat Reskrim Polres Inhil ini mengungkap, saat kejadian, korban sedang sendirian berada ruangan itu.
Pelaku lantas datang membawa sebilah kapak dan menganiaya korban.
Anggi berkata, pelaku diduga sudah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
Pasalnya disebutkan Anggi, pelaku membawa 2 senjata tajam (Sajam).
Namun yang digunakan pelaku, adalah kapak.
Korban merupakan mahasiswi semester 8 asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia diserang saat bersiap melaksanakan ujian munaqosah.
Pelaku secara tiba-tiba datang memasuki ruangan dengan membawa sebilah senjata tajam sejenis kapak dan langsung membacok korban beberapa kali.
Korban berusaha menangkis serangan hingga mengalami patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala.
Beruntung petugas keamanan kampus sigap dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diperiksa, di tas pelaku tersimpan satu senjata tajam lagi jenis parang.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.
Juru Bicara UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan pihak kampus memberikan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.
“Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)